Polisi Berhasil Menangkap 2 Pelaku Produksi Miras Oplosan Ilegal di Kabupaten Malang

Kabupaten Malang – Aparat Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) oplosan ilegal di wilayah tersebut.

Dua tersangka berinisial FA (36) dan AW (46) telah berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat pada 23 Maret 2024 di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Menurut Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers yang dilangsungkan langsung di lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku serta sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kasus ini.

Barang bukti tersebut termasuk lima alat penyuling, lima drum pendingin berkapasitas 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.

Selain itu, polisi juga menyita ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan satu jerigen besar berisi arak siap edar.

Kompol Imam Mustolih menekankan bahwa minuman keras ilegal yang diproduksi secara otodidak oleh tersangka sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian karena tidak ada takaran dan komposisi yang pasti.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal, karena pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, juga menyampaikan bahwa minuman keras yang disita diproduksi sebelum bulan Ramadan dengan kapasitas sekitar 500 liter.

Peredaran miras oplosan ini terbatas hanya di wilayah Kabupaten Malang dengan harga jual per botol mencapai Rp50.000, memberikan keuntungan sekitar Rp25.000 per botol.

Dari pengakuan tersangka, bisnis ini telah berjalan selama 1,5 tahun dengan rata-rata keuntungan penjualan mencapai Rp4 juta per bulan.

“Kurang lebih sudah satu tahun setengah beroperasi untuk sehari itu bisa produksi mencapai 500 liter sehari,” ungkap AKP Aditya.

FA dan AW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP dan Pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf A, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman keduanya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 4 miliar rupiah.