Seorang Kakek 61 Tahun Produksi Miras Ilegal di Bantur Malang, Terancam 15 Tahun Penjara

Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar sindikat pembuatan dan peredaran miras ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. SP (61), seorang warga setempat, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dituduh terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Ipda Dicka Ermantara, Kasubag Humas Polres Malang, mengungkapkan bahwa bisnis haram ini terendus setelah adanya laporan dari warga sekitar terkait peredaran miras ilegal di Kecamatan Bantur. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu galon ukuran 15 liter yang berisi minuman keras jenis trobas di rumah pelaku di Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, pada tanggal 23 Maret 2024.

Dari pengakuan pelaku, dia memperoleh minuman haram tersebut dari dua temannya, yakni S dan H. Mereka mengaku membeli miras ilegal tersebut dari SP dengan harga Rp550 ribu untuk ukuran tersebut. Kemudian, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menangkap SP.

Baca Juga: Polisi Grebek Pabrik Miras Oplosan di Kabupaten Malang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara!

Dalam penggeledahan rumah pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu galon air mineral ukuran 15 liter, empat botol minuman kemasan ukuran 500 mililiter berisi miras, serta berbagai peralatan produksi seperti wajan besar, dandang besar, selang suling, dan tungku kompor.

SP mengakui bahwa dia mampu memproduksi 25 liter miras dalam satu kali proses destilasi. Minuman tersebut kemudian dijual olehnya dengan harga Rp50 ribu per liter di wilayah Kecamatan Bantur dan Gedangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SP akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 4 miliar.

Keberhasilan penangkapan SP ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, yang berharap agar kepolisian terus melakukan razia dan operasi serupa untuk membersihkan lingkungan mereka dari peredaran miras ilegal yang merugikan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan di wilayah mereka.