Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Singosari Kabupaten Malang

Zona Malang – Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Malang. Pria berinisial BA (29) ditangkap di pinggir Jalan Raya Losari, Kecamatan Singosari pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 18.00.

Pada operasi yang dilakukan polisi ini, dari tersangka polisi telah menyita 20 paket sabu siap edar dengan total berat 7,72 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk tas slempang berisi alat hisap sabu, satu timbangan digital, pipet kaca, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Operasi yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Singosari ini berhasil mengamankan 20 paket sabu siap edar,” ujar Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, Sabtu (30/3/2034).

Tersangka, yang merupakan warga Dusun Pilang, Desa Sidodadi, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, telah ditahan di rutan Polsek Singosari. Barang bukti telah diamankan di Polsek Singosari untuk keperluan penyidikan.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Singosari. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan.

“Saat menangkap tersangka, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik berisi sabu di saku celana tersangka. Polisi kemudian menuju ke rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut,” ujar Dicka.

Di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti tambahan yang menguatkan dugaan bahwa tersangka memang mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan penyidikan awal, tersangka mengaku kerap melakukan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” kata Dicka.

Tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara dengan rentang waktu minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.***