Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian yang terjadi di Gunung Katu, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang pada Rabu (27/3/2024) lalu. Tersangka dalam kasus ini adalah Pendik Lestari (27) dari Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Pendik ditangkap oleh polisi karena diduga membunuh Abdul Aziz Sofii (36), yang tak lain adalah temannya sendiri dan merupakan warga Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Menurut Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, kejadian awalnya terjadi pada Rabu, namun mayat korban ditemukan oleh warga sekitar pada Senin (1/4/2024).
Imam menjelaskan bahwa Unit Identifikasi Satreskrim Polres Malang melakukan olah TKP terhadap penemuan mayat di Gunung Katu. Hasil otopsi menunjukkan adanya beberapa luka bacokan di area leher korban. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta memeriksa 23 saksi, barang bukti, dan rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kesimpulannya mengarah pada Pendik sebagai pelaku yang merupakan teman korban,” jelasnya.
Pada Jumat (5/4/2024), polisi berhasil mengamankan Pendik beserta barang bukti di rumahnya di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan keterangan Pendik, awalnya korban meminta tersangka untuk menemaninya membuang kendi yang diyakini sebagai obat alternatif untuk ibunya yang sedang sakit.
“Saat itu korban tidak kunjung kembali dan ditemukan meninggal dunia dalam waktu empat hari,” ungkapnya.
Ternyata, dari kasus ini Pendik telah membunuh korban menggunakan senjata tajam berbentuk bedok. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka kemudian mengambil barang milik korban, termasuk ponsel dan uang tunai senilai Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis, antara lain Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, Pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Dengan penangkapan ini, Polres Malang berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.






