Satresnarkoba Polresta Malang Kota telah berhasil menggagalkan jaringan narkoba antar-pulau dengan menangkap seorang kurir berinisial MS, berusia 27 tahun, warga Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan ini mengungkap puluhan kilogram ganja yang diamankan bersama MS, yang diumumkan dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota pada Selasa (9/4).
Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan sebelumnya oleh Satresnarkoba. Seorang pria berinisial YL telah berhasil diamankan oleh Satresnarkoba pada bulan Maret 2024. L
Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil mengarahkan penyelidikan kepada tersangka MS. Akhirnya, MS berhasil diamankan di Exit Tol Waru Gunung Kota Surabaya pada Kamis (4/4).
MS tertangkap saat dalam perjalanan menuju Kota Pahlawan sebelum melanjutkan ke Kota Malang. Ternyata, MS telah menjadi kurir peredaran ganja sejak Januari 2024.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, menambahkan bahwa MS diamankan bersama barang bukti ganja seberat 42 kilogram yang diperoleh dari Aceh.
Pelaku MS menggunakan momen mudik lebaran untuk melancarkan aksinya. Delapan bungkusan besar ganja dengan berat lebih dari lima kilogram berhasil diselundupkannya dengan menyimpannya dalam sebuah koper besar yang dimasukkan ke dalam bagasi bus.
Tindakan ini berhasil dilakukan tanpa menimbulkan kecurigaan karena momen mudik membuat pengawasan terhadap barang bawaan menjadi kurang ketat.
Sebelumnya, MS juga telah mengirim ganja dengan rute Trenggalek hingga Kediri, serta Malang-Sidoarjo-Jombang. Dengan jumlah ganja yang berhasil diselundupkannya, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.400 orang dari bahaya narkoba.
Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu jaringan pelaku yang memasok barang kepada MS. Sementara itu, MS sendiri dihadapkan pada hukuman pidana yang sangat berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
MS terancam dengan hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun atas perbuatannya tersebut. Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Malang Kota.






