Seorang pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial HKP, telah ditangkap oleh petugas Reskrim Polsek Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan karena tersangka diduga melakukan kegiatan pengedaran ganja di kalangan mahasiswa di Malang. Tersangka ditangkap saat hendak membawa paket ganja seberat 2 kilogram dengan nilai sekitar Rp 33,3 juta.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka HKP terjadi di Jalan Renang, Tasikmadu, Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis (18/4/2024) malam. Barang bukti berupa ganja seberat 2 kilogram berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Menurut Kompol Anton, pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah individu yang terlihat mengambil barang dari tersangka. Dari laporan tersebut, petugas Reskrim melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi tersangka sebagai seorang pengedar narkoba.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di sekitar daerah Tunggulwulung, Saxofone, hingga Cenggerayam. Setelah penyelidikan selama satu bulan, unit reskrim berhasil mengungkap identitas pelaku dan titik distribusi narkoba,” ungkapnya.
Baca Juga: Polres Malang Menggelar Program Balik Mudik Gratis Lebaran 2024
Setelah identitas pelaku terkonfirmasi, petugas segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat penangkapan dilakukan, tersangka terlihat membawa sebuah kotak yang kemudian diduga berisi ganja. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dia telah menggunakan ganja sejak SMA dan kemudian terlibat dalam kegiatan pengedaran bersama seorang bandar narkoba.
“Tersangka mengakui bahwa dia telah menggunakan ganja sejak SMA dan karena ketergantungan tersebut, dia terlibat dalam pengedaran bersama seorang bandar narkoba. Dia juga mengakui telah mendistribusikan sekitar 3 kilogram ganja kering,” jelas Anton.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang menjadi pemasok ganja kepada tersangka HKP. Tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.






