Aparat kepolisian dari Resor Malang, Jawa Timur, telah berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Kejadian ini melibatkan sejumlah pelaku yang berhasil menggondol harta senilai ratusan juta rupiah milik seorang wanita sebelum akhirnya ditangkap.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil menangkap empat dari enam pelaku yang terlibat dalam perampokan tersebut. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kompol Imam Mustolih, keempat pelaku yang berhasil ditangkap memiliki inisial M (43), ES (51), dan KA (43), semuanya berasal dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Sementara itu, satu pelaku lagi berinisial S (40), yang merupakan warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, dan merupakan tetangga korban.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 2 juta, dua ponsel milik korban, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Selain itu, sebuah pisau berukuran 30 sentimeter yang digunakan untuk mengancam korban dan lakban yang digunakan untuk menutup mata korban juga disita sebagai barang bukti.
Proses penangkapan keempat pelaku dilakukan oleh personel gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kalipare di rumah masing-masing pada Sabtu, 20 April 2024, bersama dengan barang bukti yang berhasil disita.
Kasus perampokan ini terjadi pada Jumat, 5 April 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Korban adalah seorang wanita berinisial RS (43).
Dalam aksi perampokan tersebut, sebagian pelaku memantau lokasi rumah korban sementara yang lain segera masuk ke dalam rumah setelah mendapatkan kode bahwa rumah dalam keadaan sepi. Mereka berhasil masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci dan langsung menyekap mulut serta menutup mata korban menggunakan lakban.
Para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, termasuk uang tunai sebesar Rp 55 juta, dua ponsel, satu set perhiasan emas, serta tujuh bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Kerugian total yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 90 juta.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran telah ditetapkan sebagai residivis dalam kasus yang serupa. Mereka tidak ragu untuk melukai korban jika dihadapkan dengan perlawanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku sebelumnya telah mempelajari situasi di sekitar rumah korban. RS, yang bekerja sebagai karyawan di sebuah koperasi simpan pinjam di Kecamatan Kalipare, diduga sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya.
Rencana perampokan tersebut telah direncanakan sebanyak tiga kali sebelumnya, namun selalu gagal karena situasi dianggap kurang mendukung dan lingkungan masih ramai. Akhirnya, upaya keempat berhasil dilakukan dengan sukses.
Para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Malang. Mereka akan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.






