Komplotan Perampok Motor Pasangan Kekasih Dibekuk oleh Kepolisian Kota Malang

Aksi perampokan yang dilakukan oleh komplotan maling terhadap pasangan kekasih berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Sebanyak tiga tersangka berhasil diamankan setelah mereka memukuli dan mencuri sepeda motor milik korban di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Selasa (23/4/2024) yang lalu.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Ivan Heriyanto (31), yang beralamat di Jalan Ikan Piranha Atas, Kota Malang, dan pasangannya Kiki Nur Andayani (27), serta Syafrizal Choirul Rizki (18), keduanya merupakan warga Jalan Pulosari IV, Kota Malang.

Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa ketiga tersangka melakukan aksi perampokan terhadap pasangan kekasih pada Senin (22/4/2024) malam. Kejadian bermula saat korban bernama Dhani (24), yang berasal dari Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, menjemput kekasihnya di Jalan Raya Karanglo.

Diduga, tersangka telah membuntuti korban sebelumnya. Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka pun melancarkan aksinya dengan mendatangi korban dan langsung melakukan kekerasan tanpa alasan yang jelas.

Korban dan kekasihnya, yang ketakutan, memilih untuk menuruti perkataan tersangka karena salah satu dari mereka menodongkan sebilah golok. Mereka kemudian dibonceng oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lainnya membawa sepeda motor korban.

Setelah berhenti di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang, tersangka kembali melakukan kekerasan terhadap korban dan kekasihnya sambil meminta ponsel milik kekasih korban. Setelah mendapatkan sepeda motor Honda Beat milik korban dan ponsel HP Vivo Y01 milik kekasih korban, para tersangka melarikan diri.

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Blimbing, dan setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menemukan keberadaan tersangka. Ketiganya diamankan di sebuah rumah di Jalan Sidomulyo Gang 2, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, sekitar pukul 14.00 WIB.

Para tersangka mengakui perbuatan mereka, sehingga mereka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.