Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil menggagalkan aksi kejahatan sekelompok pembobol rumah kosong di Kabupaten Malang. Komplotan tersebut berhasil ditangkap usai menggasak harta korban senilai puluhan juta rupiah.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut melibatkan tiga pelaku, yakni KI (41 tahun), MA (33 tahun), dan AS (42 tahun). Dari ketiga pelaku, MA diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang sudah dua kali masuk penjara.
“Iya, kami berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian di Kecamatan Dampit, salah satunya merupakan residivis,” ujar Iptu Taufik di Polres Malang, Minggu (28/4/2024).
Menurut Taufik, kejadian pencurian tersebut menimpa korban bernama TY (47 tahun), seorang perempuan yang tinggal di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Peristiwa ini terjadi pada 13 Maret 2024 saat rumah korban dalam keadaan sepi karena ditinggal untuk melaksanakan ibadah tawarih di musala terdekat.
Baca Juga: Viral Aksi Pencurian Motor di Depan Alfamaret Klampok Singosari Terekam CCTV
Pelaku-pelaku yang sudah memantau situasi kemudian membagi peran. Ada yang berjaga di luar, sementara yang lain masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela. Mereka berhasil mengambil barang-barang berharga korban, seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas.
“Para pelaku masuk dengan merusak jendela lalu mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 82 juta rupiah,” tambah Taufik.
Berkat laporan dari korban, Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dampit kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama, KI, di rumahnya yang terletak di Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Sabtu (27/4/2024). Dari pengakuan KI, polisi kemudian berhasil menangkap MA dan AS di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang di hari yang sama.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya. Penyidik masih terus mengembangkan keterangan para tersangka terkait kemungkinan melakukan kejahatan di tempat lain.
“Kepada ketiga pelaku yang diamankan, polisi menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.






