Sebuah tragedi mengerikan terjadi di wilayah Malang, di mana seorang lansia tewas setelah dianiaya oleh seorang tetangga. Pelaku, yang memiliki inisial M dan berusia 57 tahun, ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang setelah aksi penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
Motif di balik penganiayaan ini diduga terkait dengan tuduhan pencurian kendaraan yang dilakukan oleh korban terhadap anak pelaku. Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa kejadian tragis tersebut terjadi saat korban, yang memiliki inisial S dan berusia 74 tahun, sedang berziarah di area makam Mbah Kandang di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, pada Minggu, 28 April 2024.
Cekcok terjadi antara korban dan pelaku ketika keduanya bertemu di kawasan makam. Korban diduga mengambil balok kayu untuk membela diri, namun balok tersebut berhasil direbut oleh pelaku. Kemudian, pelaku menggunakan balok kayu tersebut untuk menganiaya korban, yang menyebabkan korban terluka parah dan akhirnya tewas.
Pelaku ditangkap hanya beberapa saat setelah penganiayaan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dampit. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Tragedi Pembunuhan di Dampit: Tetangga Tewas Akibat Penganiayaan, Pelaku Diringkus Polisi
Dari penyelidikan sementara, motif cekcok tersebut diduga berkaitan dengan tuduhan pencurian kendaraan yang dilakukan oleh korban terhadap anak pelaku. Namun, motif ini masih akan didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang dengan menggunakan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Meskipun demikian, proses hukum akan terus berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan pihak berwenang akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan untuk korban dan keluarganya.






