Suami Tega Bacok dan Aniaya Istri Sedang Hamil 4 Bulan di Kota Malang

Kota Malang – Sebuah insiden tragis kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengguncang Kota Malang, Jawa Timur, di mana seorang istri menjadi korban perlakuan keji dari suaminya. Kasus ini tidak hanya mencakup serangan fisik dengan tendangan dan pukulan, tetapi juga melibatkan penggunaan alat-alat berbahaya seperti gagang sapu dan bahkan celurit.

Lebih menyedihkan lagi, korban kekerasan ini berada dalam keadaan hamil muda. Pelaku kejam di balik aksi ini adalah suami korban, yang dikenal dengan inisial MRR, seorang warga Jalan Muharto Gang 7, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Menurut Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, kejadian KDRT ini melibatkan MRR dan istrinya, yang memiliki inisial DEF dan saat itu sedang hamil 4 bulan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.30 WIB di kediaman mereka di Jalan Muharto Gang 7 RT 8 RW 10, Kelurahan Kota Lama.

“Korban, yang dalam keadaan hamil 4 bulan, sedang menonton TV dalam posisi tidur miring ke kiri ketika suaminya tiba-tiba melakukan serangan kejam. Suami langsung mengambil handphone milik korban dan mulai melakukan serangan dengan cara menendang paha kanan dan kiri korban,” jelas Danang.

Danang juga mengungkapkan bahwa MRR tidak hanya menggunakan tendangan, tetapi juga menggunakan celurit untuk menyiksa istrinya. Ia menyeret korban dengan kejam, menyebabkan luka serius di bagian kaki, tangan, dan bahkan menyabetkan celurit ke bagian tubuh lainnya.

“Selain menyabetkan celurit ke kaki kanan dan kiri korban, pelaku juga mengayunkan celuritnya berkali-kali, mengakibatkan luka di pergelangan tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan,” tambahnya.

Menurut laporan, celurit yang digunakan oleh pelaku sehari-hari tersimpan di rumah dan seharusnya hanya digunakan untuk keperluan membersihkan. Namun, dalam aksi kekerasan ini, alat tersebut digunakan sebagai senjata untuk menyiksa korban.

Dampak dari serangan ini sangatlah serius. Korban harus dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang karena luka-lukanya. Ia mengalami luka parah di kaki kanan dan kiri, pergelangan tangan kiri, dan luka di bagian lain tubuhnya akibat serangan dengan celurit dan gagang sapu.

Atas perbuatannya yang keji ini, pelaku akan dihadapkan pada hukum. Dia akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga, serta Pasal 44 ayat (2) UU RU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap korban KDRT dan perlunya tindakan tegas terhadap para pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Semoga kasus seperti ini dapat memberi perhatian lebih pada upaya pencegahan dan penegakan hukum yang lebih kuat terhadap KDRT di masyarakat.