Pelaku Suka Pemer Alat Kelamin ke Cewek-cewek Malang Diciduk Polisi, Puas Jika Ada yang Beteriak!

Pelaku Eksibisionisme atau pamer alat kelamin di Malang ditangkap polisi lowokwaru.

Kota Malang – Setelah dirinya viral menjadi bahan berita dimedia sosial, pelaku Khoirul Anwar (32) akhirnya ditangkap oleh Polsek Lowokwaru Malang.

Eksibisionisme yang terjadi di Jalan Raya Tlogomas Gang I RT 5 RW 6, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, telah menemukan titik terang berkat respons cepat dari Polsek Lowokwaru.

Tindakan cepat Polisi, dimana kurang dari satu bulan sejak kejadian pada Sabtu (27/4/2024) malam, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru berhasil menangkap dan mengamankan pelaku, Khoirul Anwar (32), warga Karangploso, Kabupaten Malang.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terekam oleh CCTV yang terpasang di lokasi. Usai dirinya menerima laporan dari Ketua RT setempat, Polsek Lowokwaru segera melakukan penyelidikan yang intensif. Pada hari Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa pelaku telah melakukan perbuatan eksibisionis sebanyak 4 kali di wilayah Tlogomas Kecamatan Lowokwaru. Motif dari perbuatannya adalah rasa puas yang diperolehnya ketika melihat reaksi orang-orang yang terkejut atau ketakutan saat dia memperlihatkan alat kelaminnya.

Selain itu, motif lain yang terungkap adalah hasrat seksual yang tidak terlampiaskan karena pelaku sudah lama bercerai dengan istrinya sejak tahun 2018.

Kompol Anton Widodo menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 ayat (2) KUHP. Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polresta Malang Kota dan menghadapi ancaman hukuman penjara yang serius.

Kasus ini menunjukkan pentingnya respons cepat dari pihak kepolisian dalam menangani tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. Dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat, pelaku dapat segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Hal ini juga menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan tindakan serupa bahwa tindakan tersebut tidak akan ditoleransi dan akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat.