Kabuaten Malang – Setelah dua tahun penuh misteri, kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) akhirnya berhasil terungkap. Mahasiswi bernama Diah Agustin Lestariningsih (17) yang berasal dari Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, ditemukan tewas di kamar kosnya pada Kamis, 22 Desember 2022, di Sumbersari Gang VI-C Nomor 433, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kasus ini sempat membuat geger warga Malang.
Setelah dua tahun penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada Kamis, 9 Mei 2024. Ternyata, pelaku adalah Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi (19), cucu dari pemilik rumah kos tempat korban tinggal. Saat kejadian pembunuhan, Hisyam masih berusia 17 tahun 9 bulan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini berkat keterangan dari saksi baru yang mengenali ciri-ciri seseorang di rekaman CCTV. “Melalui keterangan saksi tersebut dan bukti tangkapan layar CCTV, kami akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku,” kata Danang.
Kronologi Pembunuhan
Kronologi pembunuhan bermula saat Hisyam mendatangi salah seorang saksi, yang berada tidak jauh dari rumah kos korban, pada pukul 12.00 dalam keadaan mabuk dan membawa minuman keras. Satu jam kemudian, Hisyam berpamitan untuk keluar mencari rokok, namun ia justru mendatangi rumah kos neneknya dan mengambil sebuah pisau.
Hisyam kemudian masuk ke area kamar kos dan mencari barang-barang berharga. Ia mencoba membuka kamar nomor 6, namun terkunci. Saat mencoba kamar nomor 4, ia mendapati pintu tidak terkunci dan masuk. Korban yang sedang tertidur terbangun saat Hisyam masuk. Hisyam kemudian membekap korban dengan bantal dan menusuk dada kanan dan kiri korban menggunakan pisau.
Setelah membunuh korban, Hisyam mengambil ponsel korban, mencuci pisau yang berlumuran darah, dan mengembalikan pisau ke tempat semula. Sekitar pukul 03.15 WIB, Hisyam kembali ke rumah temannya untuk melanjutkan pesta miras. Bahkan, tanpa rasa bersalah, ia menjual ponsel korban ke Abdul Khodir (48), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, seharga Rp 570 ribu.
Penangkapan dan Hukuman
Hisyam ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota setelah polisi memiliki cukup bukti dan keterangan saksi. “Selama dua tahun ini, kami terus menyelidiki kasus ini meski minim alat bukti, namun berkat keterangan saksi dan bukti tambahan, kami berhasil menangkap pelaku,” ujar Danang.
Pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan dan peran teknologi dalam mengungkap kejahatan.
Reaksi Masyarakat dan Pemerintah
Warga Malang yang sempat heboh dengan berita pembunuhan ini merasa lega setelah pelaku berhasil ditangkap. Banyak yang mengapresiasi kerja keras polisi dalam mengungkap kasus ini meski memerlukan waktu dua tahun.
Pemerintah setempat juga menyatakan akan meningkatkan keamanan di daerah kos-kosan, terutama yang dihuni oleh mahasiswa. “Kita harus memastikan lingkungan yang aman bagi para mahasiswa yang tinggal di kos-kosan. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” kata salah satu pejabat pemerintah Kota Malang.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan mahasiswi UM yang sempat menggemparkan Kota Malang akhirnya terungkap setelah dua tahun penyelidikan. Pelakunya, yang tidak lain adalah cucu dari pemilik kos, kini harus menghadapi hukuman berat atas perbuatannya. Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini menjadi contoh pentingnya teknologi dan kesaksian warga dalam membantu penegakan hukum. Masyarakat diharapkan terus waspada dan melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.






