Duda di Malang Ditangkap Polisi karena Memerkosa Mantan Pacar yang Hendak Bekerja di Luar Negeri

Kota Malang – Seorang pria berinisial HK (33), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya, ER (22). Kejadian ini dipicu oleh ketidakrelaannya melihat korban pergi bekerja ke luar negeri.

Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, menyatakan bahwa antara tersangka dan korban memang sudah saling mengenal. Mereka pernah menjalin hubungan asmara sebelum kejadian tersebut. Pemerkosaan terhadap ER, yang merupakan warga Kabupaten Blitar, terjadi pada Kamis (9/5). Pada Rabu (8/5) sore, korban datang ke Malang untuk mencari pekerjaan dan sempat mengabari tersangka melalui aplikasi WhatsApp.

Korban mengungkapkan keinginannya untuk mencari pekerjaan, namun terkendala karena dokumen akta kelahiran tertinggal di Blitar. Mendengar hal itu, tersangka menawarkan diri untuk mengantar korban kembali ke Blitar guna mengambil dokumen tersebut.

“Setelah itu, tersangka menawari korban untuk diantar kembali ke Blitar mengambil dokumen,” ujar Danang dalam konferensi pers di Mapolresta Malang, Jumat (24/5/2024).

Korban menyetujui tawaran tersebut dan mereka pun berangkat ke Blitar. Setelah mengambil dokumen yang diperlukan, keduanya kembali ke Malang. Setibanya di Malang, tersangka mengajak korban ke daerah Blimbing untuk menyaksikan pertunjukan Bantengan hingga dini hari, tepatnya pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Karena sudah larut malam, tersangka HK mengajak korban untuk menginap di rumahnya yang berada di Jalan Budi Utomo Dalam, Kecamatan Sukun. Pada awalnya, korban menolak, namun tersangka meyakinkan korban bahwa di dalam rumah ada orang tuanya.

Akhirnya, korban menginap di rumah tersangka dan mereka tidur di kamar yang berbeda. Pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka meminta korban untuk bertukar kamar. Korban pun pindah ke kamar belakang, sedangkan tersangka pindah ke kamar depan.

Sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka mendatangi korban dan membawakan sarapan. Usai sarapan, tersangka langsung membekap mulut dan memukul kepala korban.

“Korban berteriak meminta tolong, tetapi langsung dibekap oleh tersangka. Dia juga mengancam akan membunuh jika korban tidak menurut. Setelah itu, tersangka memerkosa korban,” ungkap Danang.

Selain mengalami pemerkosaan, korban juga menderita luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, termasuk luka memar di pelipis sebelah kiri dan dagu, serta luka cakar di dalam mulutnya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota.

Polisi segera bertindak dan menangkap tersangka. HK diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Dalam pengakuannya, tersangka mengungkapkan bahwa dia sudah mengenal korban selama hampir lima bulan melalui media sosial dan sempat menjalin hubungan pacaran.

Pria yang sudah memiliki tiga anak ini nekat melakukan pemerkosaan karena tidak rela melihat korban pergi bekerja ke luar negeri. “Dia (korban ER) mau jadi TKW. (Saya perkosa) biar tidak jadi berangkat ke luar negeri,” ujar tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Akibat perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 285 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Kasus ini menambah deretan panjang kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dan menjadi peringatan penting tentang pentingnya perlindungan hukum dan keamanan bagi setiap individu, terutama perempuan yang sering menjadi korban kekerasan dalam berbagai bentuk.***