Pengungkapan Kasus Pungutan Liar di Kabupaten Malang: Dua Pelaku Ditangkap

Kabupaten Malang – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam kepengurusan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang. Pada 10 Mei 2024, Satgas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penangkapan dua pelaku. Kedua pelaku tersebut berinisial DKO (37) asal Kelurahan Penarukan, Kepanjen, dan W (57) warga Desa Sidodadi, Lawang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Malang pada Senin, 27 Mei, Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan bahwa DKO merupakan pegawai tidak tetap pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, sedangkan W berperan sebagai calo bagi pemohon yang hendak mengurus dokumen kependudukan.

“Pelaku DKO ini kapasitasnya sebagai administrator database atau operator sistem informasi administrasi kependudukan, sementara W ini statusnya sebagai calo,” ungkap Kompol Imam Mustolih.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mengeluhkan adanya pungli saat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Desa Sukodadi, Kecamatan Lawang. Salah satu warga diminta uang sebesar Rp 150 ribu saat mengurus pembuatan KTP. Pelaku menjanjikan prosedur instan pengurusan KTP melalui jalur tidak resmi dan bisa menunggu di rumah.

Namun, warga yang mengetahui bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan KTP kemudian melaporkan hal ini kepada tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pendalaman dan penyelidikan, hingga akhirnya pada Jumat, 10 Mei 2024, tim mendatangi lokasi dan menangkap pelaku saat menyerahkan KTP yang sudah jadi.

Modus Operandi dan Dampak Kejahatan

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan bahwa pelaku sudah cukup lama melakukan aksi pungli ini. Berdasarkan keterangan pelaku, sejak Januari hingga Mei 2024, lebih dari 200 KTP dan 30 Kartu Keluarga (KK) telah dicetak dan diedarkan. Dari hasil kejahatan ini, para pelaku meraup keuntungan sedikitnya Rp 5 juta setiap bulannya.

“Modusnya ya menawarkan jalur belakang lebih cepat, hanya kirim foto, hanya kirim data semua melalui pesan, tidak perlu datang,” terang AKP Gandha.

Material KTP yang dipakai pelaku dalam pengurusan administrasi kependudukan merupakan material asli. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk pengembangan kasus tersebut.

“KTP asli, nomor juga asli, untuk KK harganya Rp 125 ribu,” ungkap AKP Gandha.

Penetapan dan Penahanan Tersangka

Kini kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang. Mereka dikenakan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pengungkapan kasus pungli ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak terkait untuk selalu waspada dan tidak terjebak dalam praktik-praktik ilegal yang merugikan. Keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan pungli yang mereka temui.