Lima siswa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya RKW (14), seorang siswa kelas 1 di SMPN 2 Kota Batu. Kelima tersangka, yang juga merupakan teman sekolah dan teman bermain korban, diduga terlibat dalam pengeroyokan yang berujung pada kematian RKW.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan bahwa kelima anak yang kini harus berhadapan dengan hukum tersebut berinisial AS (13), MI (13), KA (13), MA (13), dan KB (13). Mereka masing-masing memiliki peran dalam pengeroyokan yang terjadi pada Rabu, 29 Mei.
Setelah kejadian tersebut, RKW sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu pada Jumat pagi, 31 Mei. Korban mengeluhkan sakit kepala dan mual. Sayangnya, tidak lama setelah dirawat, RKW dinyatakan meninggal dunia pada sore hari yang sama.
Kejadian ini menimbulkan duka mendalam dan menjadi perhatian serius. Proses hukum pun langsung dilakukan terhadap kelima tersangka. Mereka kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKBP Oskar Syamsuddin.
Kematian RKW menjadi alarm bagi semua pihak, terutama dalam hal pengawasan dan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah. Banyak yang mendesak agar kasus ini ditangani dengan serius dan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.






