Polisi Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Malang, Satu Tersangka Ditangkap

Kabupaten Malang – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang. Operasi ini juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MR (28).

Dalam konferensi pers, Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan bahwa MR ditangkap pada 3 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. “Kami dari jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus produksi minuman beralkohol jenis arak trobas di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 RT 1 RW 1 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang,” ujar Kompol Imam Mustolih pada Kamis (6/6/2024).

Informasi Masyarakat yang Membantu Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran miras ilegal. Polisi kemudian melakukan tindak lanjut cepat dan operasi tangkap tangan yang berhasil mengamankan tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi belasan botol berisi miras jenis trobas, dua belas drum besar berisi fermentasi ketan hitam, 21 drum kosong, 730 botol kosong sebagai wadah miras, tabung gas, alat masak, selang, peralatan penyulingan, serta ponsel yang digunakan untuk pemasaran produksi miras ilegal. Selain itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan lima galon berisi arak siap edar juga disita.

Baca Juga: Viral Pria Bawa Silikon Mirip Alat Kelamin Saat Berkendara di Pakis Malang

Bahaya Miras Ilegal

Diketahui bahwa minuman keras tersebut diproduksi secara mandiri oleh tersangka tanpa takaran dan komposisi yang pasti, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian. “Selama satu bulan ini, tersangka bisa memproduksi dua kali dengan keuntungan sebesar tiga sampai empat juta rupiah setiap kali produksi,” jelas Kompol Imam Mustolih.

Komitmen Penegakan Hukum

Kompol Imam Mustolih menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis dan menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal. “Kami dari Polres Malang dan instansi terkait beserta tokoh masyarakat memiliki komitmen yang sama untuk terus bergerak dan memberantas peredaran serta produksi miras ilegal,” tegasnya.

Pabrik miras di Pakis Malang
Minuman keras tersebut diproduksi secara mandiri oleh tersangka tanpa takaran dan komposisi yang pasti

Operasi Selama 1,5 Tahun

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa gudang produksi miras ini telah beroperasi selama 1,5 tahun. Dalam setiap produksi, tersangka bisa menghasilkan 250 liter trobas, dengan botol kemasan 1,5 liter dijual seharga Rp 45 ribu dan botol kemasan 60 mililiter dijual seharga Rp 25 ribu. “Tersangka telah memproduksi trobas selama 1,5 tahun dan memasarkan sendiri,” ungkap AKP Aditya.

Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, MR kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas AKP Aditya.

Seruan untuk Masyarakat

Pihak kepolisian mengharapkan dukungan terus-menerus dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal seperti ini. Dengan adanya informasi dari masyarakat, pihak kepolisian dapat lebih cepat dan efektif dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Upaya Pencegahan Lebih Lanjut

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata dari efektivitas kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat. Dengan komitmen yang kuat untuk memberantas miras ilegal, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir dan keamanan serta kesehatan masyarakat dapat lebih terjaga. Polisi juga terus menggalakkan patroli dan operasi di daerah-daerah yang rawan peredaran miras ilegal sebagai upaya preventif.

Kasus ini menyoroti pentingnya peran aktif semua pihak dalam menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat, serta menunjukkan bahwa penegakan hukum yang tegas dapat membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar.