Warga Blimbing Malang Ditangkap Polisi Karena Mengelola Website Porno Berisi 26.000 Video

Kota Malang -Seorang pria berinisial AAS (34) yang merupakan warga Blimbing, Kota Malang, ditangkap oleh pihak kepolisian karena mengelola website yang berisi 26.000 video porno sejak tahun 2020. Dalam satu bulan, tersangka mengaku pernah meraup keuntungan lebih dari Rp97 juta dari kegiatan ilegal ini.

Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur, menjelaskan bahwa penangkapan AAS bermula dari kasus pornografi anak yang sebelumnya menjerat pelaku. Penyidik Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kemudian mengembangkan kasus tersebut, hingga terungkap bahwa AAS telah membuat 280 website yang bermuatan pornografi.

“Sebanyak 26.000 konten video asusila, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi anak di bawah umur,” ungkap Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (6/6/2024).

Pada kesempatan yang sama, Kombes Luthfie Sulistiawan, Dirreskrimsus Polda Jatim, menjelaskan bahwa tersangka mengaku bisa membuat website tersebut secara otodidak. “Tersangka mendapatkan video, melakukan pengeditan, dan mengunggahnya melalui link situs porno yang dibuat,” kata Luthfie.

Keuntungan yang diraup AAS dari mengunggah video porno ini berasal dari iklan yang ditampilkan pada website miliknya. Dalam sebulan, AAS mendapatkan keuntungan sekitar 6.000 dolar AS atau lebih dari Rp97 juta.

Luthfie merinci bahwa website milik AAS mendapat sekitar 1.000 kali klik per hari, dengan pendapatan sebesar 0,7 dolar AS per klik. Total statistik kunjungan menunjukkan sekitar 141 juta orang telah mengunjungi website tersebut sejak 2020. “Ini berasal dari iklan pop-up yang otomatis muncul saat diklik. Total pengunjung per halaman mencapai 1 miliar jumlah klik,” terangnya.

Di sisi lain, AKBP Charles P Tampubolon, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menambahkan bahwa AAS berperan dalam membuat dan mengelola website yang mendistribusikan serta memungkinkan akses video bermuatan pornografi untuk mendapatkan keuntungan finansial. “Kami masih menelusuri siapa saja yang terlibat dalam 26 ribu konten tersebut, termasuk pemerannya. Dari konten tersebut, kami menemukan sekitar 2.000 konten yang melibatkan anak di bawah umur,” jelas Charles.

Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ia juga dikenakan pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan anak di bawah umur dan jumlah konten yang sangat besar. Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan distribusi dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam produksi serta distribusi konten pornografi ini.

Selain itu, kepolisian juga berupaya untuk menutup semua situs yang dikelola oleh tersangka guna mencegah penyebaran lebih lanjut konten yang melanggar hukum tersebut. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan situs serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Penangkapan AAS ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pelaku lain yang mencoba mencari keuntungan dari aktivitas ilegal di dunia maya. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berkomitmen untuk memerangi pornografi, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, demi melindungi generasi muda dan menjaga moralitas bangsa.