Zona Malang – Pengujian dilakukan di UPT Metrologi Legal Disperindag Malang untuk memastikan kebenaran isi botol Minyakita palsu tersebut. Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa hasil uji tera menunjukkan isi botol hanya 760 ml hingga 770 ml, jauh di bawah yang tercantum pada kemasan, yaitu 1 liter.
“Penyidik melakukan uji tera isi botol di UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Malang. Hasilnya, isi botol cuma 760 ml sampai 770 ml,” ujar Gandha pada Senin (10/6/2024).
Modus Operandi dan Penetapan Tersangka
Tidak hanya isi yang kurang, para pelaku juga diketahui menggunakan izin BPOM milik perusahaan lain pada stiker Minyakita palsu. Dua tersangka yang telah ditetapkan adalah MZ (34), warga Wajak, dan M (47), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Mereka menempelkan izin BPOM palsu untuk mengelabui pembeli, menjual minyak goreng curah yang dikemas ulang menjadi botol plastik berlabel Minyakita dengan harga Rp 14 ribu hingga Rp 15 ribu per botol.
“Minyak goreng curah ini dikemas tersangka ke dalam botol plastik dan diberi merek Minyakita dengan izin BPOM milik perusahaan lain. Satu botol dijual Rp 14 ribu-Rp 15 ribu,” jelas Gandha.
Kedua tersangka saat ini ditahan di sel Polres Malang dan akan dijerat dengan berbagai undang-undang, termasuk undang-undang perlindungan konsumen, perindustrian, serta perdagangan. Penyidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi jaringan distribusi yang diduga menyebar hingga Sidoarjo dan Surabaya.
Baca Juga: Penggerebekan Home Industry Minyak Goreng Ilegal di Wajak Malang: 2 Tersangka Ditahan
Pengembangan Kasus dan Pengepul
Polisi sedang mengembangkan kasus ini dengan mendalami dugaan bahwa Minyakita palsu tidak hanya diedarkan di Malang tetapi juga di Sidoarjo dan Surabaya melalui sejumlah pengepul. Penyidik berusaha mencari keberadaan pengepul yang terkait dengan distribusi minyak palsu ini.
“Penyidik tengah melakukan pengembangan mencari keberadaan pengepul hasil pengemasan di daerah Sidoarjo dan Surabaya,” tambah Gandha.
Kronologi Penggerebekan dan Penyitaan
Penggerebekan home industry di Wajak, Malang, dilakukan pada 31 Mei, dengan tujuh orang diamankan. Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyelidikan awal mengungkapkan bahwa pelaku membeli minyak goreng curah yang kemudian dikemas ulang menjadi botol plastik polos dan ditempeli stiker merek Minyakita secara ilegal.
“Jadi modusnya, pelaku beli minyak goreng curah, kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek Minyakita,” jelas Gandha.
Merek Minyakita dan Perlindungan Konsumen
Minyakita adalah merek dagang minyak goreng sawit yang dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag dan telah terdaftar di Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM. Merek ini memiliki reputasi yang baik dan telah dipercaya oleh konsumen, sehingga tindakan pemalsuan ini sangat merugikan baik konsumen maupun pemilik merek.
Penggerebekan dan pengujian ini menunjukkan komitmen Polres Malang dalam melindungi konsumen dari produk-produk palsu dan tidak memenuhi standar. Upaya pengembangan kasus ini juga menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas jaringan distribusi barang palsu yang merugikan masyarakat luas.
Penegakan Hukum dan Harapan ke Depan
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain yang berniat melakukan kejahatan serupa. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran, terutama yang menyangkut kebutuhan pokok seperti minyak goreng.
Polres Malang bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan dan standar yang berlaku. Ini adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Penggerebekan dan pengujian Minyakita palsu ini adalah bukti nyata dari komitmen aparat dalam melindungi konsumen dan menegakkan hukum dengan tegas. Semoga ke depan, tindakan seperti ini semakin intensif dilakukan untuk memastikan semua produk yang beredar di pasaran aman dan sesuai standar.






