Kota Malang – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap BA (51), tersangka penipuan yang menyasar seorang janda cantik yang baru dikenalnya dan membawa kabur sebuah mobil Toyota Yaris. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, dalam konferensi pers di Polres Malang pada Selasa (11/6/2024), menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada awal Mei 2024.
Menurut AKP Gandha, pria asal Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun ini berkenalan dengan korban IS (42), seorang pebisnis properti asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, melalui sebuah aplikasi perjodohan. Dalam usahanya menipu korban, BA, yang sebenarnya seorang pengangguran, mengaku sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya dan menunjukkan kartu identitas palsu dengan nama alias Tyas Hayu Utomo.
“Tersangka mengaku berstatus duda dan bekerja sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya dengan menunjukkan kartu identitas palsu, kemudian berkenalan dengan korban,” ungkap AKP Gandha.
Setelah perkenalan melalui aplikasi, pelaku mengajak korban untuk bertemu langsung. Korban yang berharap dapat menjalin relasi bisnis menyambut ajakan tersebut. Pada 17 Mei 2024, pelaku bertemu dengan korban di Malang dengan alasan hendak membeli lahan perumahan. Korban yang terperdaya oleh rayuan manis pelaku bahkan membantu mencarikan lahan perumahan dan tanah kavling.
Baca Juga: Silaturahmi Polres Malang Menuju Pemulihan Tragedi Kanjuruhan Bersama Keluarga Korban
Peristiwa berlanjut saat korban mengajak pelaku ke rumah kawannya di perumahan Desa Sukodari, Kecamatan Wagir. Rumah tersebut, beserta kendaraan mobil Toyota Yaris, dipercayakan kepada korban karena pemiliknya berada di luar negeri. Saat berada di rumah tersebut, pelaku melihat kunci mobil Toyota Yaris seri S tahun 2023 dan berniat menguasainya. Kesempatan datang ketika korban keluar rumah sebentar, pelaku langsung mengambil kunci mobil dan melarikan diri ke Sidoarjo, Jawa Timur.
“Korban pergi keluar sebentar dan meninggalkan kunci kontak mobil Yaris ini berada di atas bufet TV. Oleh tersangka, kunci kontak tersebut kemudian diambil dan mobil langsung dibawa kabur,” jelas AKP Gandha.
Setelah korban melapor ke Polsek Wagir, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di sebuah hotel di Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa mobil milik korban sempat disembunyikan di wilayah Pati, Jawa Tengah, dengan rencana akan dijual oleh tersangka untuk keuntungan pribadi.
“Kami amankan tersangka di Sidoarjo, sedangkan kendaraannya berhasil diamankan di daerah Pati, Jawa Tengah,” tandas AKP Gandha.
AKP Gandha juga mengungkapkan bahwa BA kerap melakukan penipuan dengan identitas palsu sebagai pegawai pajak, menargetkan wanita single maupun janda yang dikenalnya melalui media sosial. Berdasarkan pengakuan BA, setidaknya ada dua korban yang telah diperdaya dan dimintai sejumlah uang dengan berbagai alasan.
“Motifnya keuntungan ekonomi. Modusnya selalu mengincar perempuan yang berstatus single maupun janda. Tersangka ini sudah sering melakukan penipuan melalui aplikasi sosial media,” ujarnya.
Saat ini, BA telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Modus Penipuan yang Terencana
Kasus ini menggambarkan modus penipuan yang terencana dengan baik oleh tersangka BA. Dengan mengandalkan aplikasi perjodohan, BA dapat menemukan korbannya, yang mayoritas wanita yang secara sosial dan emosional rentan. Dalam upaya menipu korban, BA menggunakan identitas palsu dan menyajikan cerita yang meyakinkan untuk mendapatkan kepercayaan korban.
Berdasarkan pengakuan korban IS, BA tidak hanya berhasil membujuknya untuk percaya pada identitas palsunya, tetapi juga membuatnya yakin bahwa hubungan mereka bisa mengarah ke peluang bisnis yang menguntungkan. Dengan mengaku sebagai pegawai pajak, BA mampu memberikan kesan profesional dan dapat dipercaya.
Pentingnya Kewaspadaan dalam Berkenalan di Dunia Maya
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam berkenalan dengan orang baru, terutama melalui aplikasi perjodohan atau media sosial. Meskipun platform ini dapat memudahkan pertemuan dengan orang baru, mereka juga membuka peluang bagi individu dengan niat buruk untuk memanfaatkan kepercayaan orang lain.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang diberikan oleh orang baru yang dikenalnya secara online. Memastikan bahwa informasi tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan adalah langkah awal yang dapat mencegah terjadinya penipuan.***






