Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Rumah Produksi Minyak Goreng Ilegal di Malang

Kota Malang – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar rumah produksi minyak goreng ilegal di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dua tersangka, MZ (36) asal Kecamatan Wajak, dan MY (47) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, diamankan setelah kedapatan mengemas dan menjual minyak goreng curah dengan label merk ‘Minyak Kita’.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan dalam konferensi pers di Polres Malang, Selasa (11/6/2024), bahwa kedua tersangka ditangkap tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang di sebuah rumah produksi di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, pada 31 Mei 2024.

“Kedua tersangka telah memproduksi, mengemas, mengedarkan, dan meniagakan minyak goreng curah yang dikemas dalam botol bertuliskan Minyak Goreng merk ‘Minyak Kita’,” ujar Kompol Imam Mustolih.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Inspeksi Mendadak

Pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak terhadap bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Malang. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan banyak kemasan botol minyak goreng polos dan minyak goreng merk ‘Minyak Kita’ yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.

Polisi kemudian menyelidiki distributor yang memasok minyak goreng tersebut dan berhasil menangkap tersangka saat tengah mengemas minyak goreng curah ke dalam botol berlabel ‘Minyak Kita’ yang dikemas oleh CV Sinar Subur Barokah, Malang.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitnya 7.836 botol minyak goreng kemasan, ratusan botol plastik polos, ribuan tutup botol warna kuning, serta lembaran stiker merk ‘Minyak Kita’. Selain itu, satu unit truk dan mobil pikap yang digunakan untuk memasok minyak goreng juga turut dijadikan barang bukti.

“Tersangka menggunakan spesifikasi teknis yang ditempel di label yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Kompol Imam Mustolih.

Baca Juga: Penggerebekan Home Industry di Malang: Minyakita Pabrik Minyak Palsu yang Terbongkar

Modus Operandi dan Keuntungan Pelaku

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, selain memalsukan keterangan label produk, tersangka juga mengurangi takaran yang seharusnya satu liter menjadi hanya sekitar 764 mL setiap kemasan.

Modus operandi pelaku adalah membeli minyak goreng curah dengan harga Rp 11.500 per liter, kemudian mengemas ulang dan menjual hingga Rp 14.500 per kemasan, sehingga memperoleh keuntungan ratusan juta rupiah.

“Dalam satu minggu ada 3-4 kali pengiriman, sehari sekitar 1 ton atau 1000 botol, dalam satu bulan keuntungan sejumlah sekitar Rp 200 juta hingga Rp 400 juta,” kata AKP Gandha.

Label Palsu dan Kerugian Konsumen

AKP Gandha juga mengungkapkan bahwa label perijinan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan nama produsen CV Sinar Subur Barokah yang tercantum dalam label kemasan minyak goreng tersebut adalah palsu. Hal ini tentunya sangat merugikan konsumen yang menjadi sasaran peredaran di wilayah Kabupaten Malang, Sidoarjo, hingga kota Surabaya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan sebelum membeli produk yang akan dikonsumsi. Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui kode register produk di laman resmi BPOM.

“Kami lakukan pemeriksaan secara intensif, nama CV Sinar Subur Barokah ini fiktif, tidak ada. Sebaiknya di cek dulu (sebelum membeli produk), sekarang mudah cek secara online,” pungkas AKP Gandha.

Hukuman yang Mengancam Pelaku

Para tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Malang. Mereka akan dikenakan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Konsumen, UU Industri, dan UU Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 5 milyar rupiah.

Pengungkapan rumah produksi minyak goreng ilegal ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap produk-produk yang beredar di pasar. Kasus ini juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi informasi produk sebelum membeli. Kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penipuan semacam ini di masa mendatang. Dengan demikian, hak-hak konsumen dapat terlindungi, dan pelaku kejahatan dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.***