Kabupaten Malang – Sidang kasus pembunuhan dan perampokan yang melibatkan dua kakak beradik, M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), berlanjut di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, pada Senin (15/7/2024).
Kasus ini terkait dengan insiden yang terjadi pada Maret 2024 di rumah seorang pendeta Gereja Pantekosta Indonesia di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Korban dalam kasus ini adalah Ester Sri Purwaningsih (69), yang mengalami luka parah di wajah, dan adiknya Sri Agus Iswanto (60), seorang tunanetra yang tewas akibat luka tusukan di leher.
Poin-poin utama dari sidang:
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, menuntut kedua terdakwa dengan pasal 365 ayat 4 KUHP atau pasal 339 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
- Henru Purnomo, kuasa hukum terdakwa, menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan tanggal 29 Juli.
- Kuasa hukum mengklaim adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk dugaan penyiksaan terhadap terdakwa.
- Keluarga dan warga sekampung hadir memberikan dukungan kepada terdakwa, meyakini ketidakbersalahan mereka.
- Mahfud, ayah kedua terdakwa, menegaskan bahwa anak-anaknya tidak bersalah dan hanya kebetulan melintas di lokasi kejadian.
Sidang ini menarik perhatian publik karena adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum dan klaim ketidakbersalahan dari pihak terdakwa. Kasus ini akan berlanjut dengan agenda eksepsi pada sidang berikutnya.






