Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Gadungan di Malang Tipu Korban Rp 25 Juta

Pria berusia 60 tahun ditangkap polisi karena menipu warga Kabupaten Malang dengan kedok bisa menggandakan uang secara gaib

Malang – Seorang pria berusia 60 tahun ditangkap polisi karena menipu warga Kabupaten Malang dengan kedok bisa menggandakan uang secara gaib. Korban tertipu hingga Rp 25 juta.

Tersangka berinisial RP (60), warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, ditangkap setelah menipu korban berinisial S (57) di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menjelaskan kronologi penipuan tersebut. “Rinang menunjukkan beberapa nomor togel yang diklaim sesuai prediksi. Akhirnya korban setuju menggandakan uang melalui dia,” terang Dicka, Minggu (28/7/2024).

Korban menyerahkan uang Rp 25 juta kepada tersangka. Sebagai gantinya, tersangka memberikan satu koper besar dan satu tas kecil yang diklaim akan terisi uang senilai Rp 50 miliar.

“Pelaku menjanjikan tas dan koper itu akan terisi uang senilai Rp 50 miliar,” imbuh Dicka.

Namun hingga 13 Juni 2024, tidak ada uang yang muncul dari tas dan koper tersebut. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pagelaran.

Kapolsek Pagelaran AKP Totok Suprapto menambahkan, “Sebagian hasil kejahatan digunakan tersangka untuk membeli peranti ritual perdukunan seperti dupa dan koper-koper. Sebagian lagi dipakai untuk keperluan sehari-hari.”

Akibat perbuatannya, tersangka terancam penjara maksimal 4 tahun. Dia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap penipuan dengan kedok perdukunan atau ilmu gaib. Meski zaman sudah maju, masih ada oknum yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat untuk melakukan aksi kejahatan.***