Zona Malang, MALANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Operasi yang digelar pada Rabu (31/7/2024) dini hari ini berujung pada penangkapan seorang tersangka berinisial AS (42) beserta barang bukti berupa 12 paket sabu siap edar.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (2/8/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif tim Unit Reskrim Polsek Singosari.
“Tersangka AS, warga Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dibekuk di pinggir Jalan Losari pada pukul 00.20 WIB,” ujar Ipda Dicka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 12 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 3,6 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, korek api, dan sedotan.
Menurut keterangan Ipda Dicka, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Singosari. “Kami langsung melakukan penyelidikan dan pemetaan jaringan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka AS,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ipda Dicka mengungkapkan bahwa tersangka AS diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar. “Dari pengakuan tersangka, kami mendapat informasi bahwa paket sabu tersebut baru saja dikirimkan oleh pemasok yang identitasnya sudah kami ketahui,” tambahnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, AKP Hendi Septiadi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tim kami sedang melacak pemasok utama dan jaringan distribusinya,” tegas AKP Hendi.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, sepanjang tahun 2023 tercatat ada 127 kasus narkoba dengan 173 tersangka yang berhasil diungkap. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dr. Anita Dewi, pakar kriminologi dari Universitas Brawijaya, menilai bahwa peningkatan kasus narkoba di Malang tidak terlepas dari posisi strategis wilayah ini. “Malang merupakan kota pelajar dengan populasi anak muda yang tinggi. Hal ini menjadikannya target empuk bagi jaringan narkoba,” ungkapnya saat dihubungi Zona Malang.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang, H. M. Sanusi, mengapresiasi kinerja Polres Malang dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami berharap operasi semacam ini terus dilakukan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Malang,” ujarnya.
Tersangka AS kini terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba ke nomor hotline Polres Malang di 0341-7057777 atau melalui aplikasi Malang Tanggap.






