Vonis Penjara Warga Kota Malang karena Pelihara Ikan Aligator Gar, Penjualan Masih Marak di Pasar

Zona Malang – Seorang warga Kota Malang, Piyono (61), divonis lima bulan penjara akibat memelihara ikan aligator gar, spesies predator air tawar yang dilarang untuk dipelihara di Indonesia. Ironisnya, meskipun kasus ini telah menjadi sorotan, penjualan ikan aligator gar masih berlangsung secara bebas di Pasar Burung Splendid, Kota Malang.

Pantauan Langsung: Ikan Aligator Gar Masih Dijual Bebas

Dikutip dari DetikJatim, di Pasar Burung Splendid, dan pada Rabu (11/9/2024) pagi, masih terlihat beberapa penjual yang menawarkan ikan aligator gar di dalam akuarium. Ikan-ikan tersebut diperkirakan berusia kurang dari satu tahun dengan ukuran sekitar 10-15 cm. Salah seorang pedagang menyebutkan bahwa harga ikan tersebut hanya Rp 25 ribu per ekor.

“Ini ikan aligator, usianya masih bulanan. Kalau sudah bertahun-tahun bisa mencapai ukuran satu meter lebih,” ujar seorang pedagang.

Ikan aligator gar (Atractosteus spatula), berasal dari Amerika Utara dan termasuk dalam keluarga Lepisosteidae, dikenal sebagai salah satu ikan air tawar terbesar dan tertua. Meskipun terlihat eksotis, pemerintah Indonesia telah melarang peredaran dan pemeliharaan ikan ini karena risiko terhadap ekosistem dan lingkungan.

Kronologi Kasus Piyono: Tak Tahu Ikan Peliharaannya Ilegal

Kasus Piyono bermula pada tahun 2008, ketika ia membeli delapan ekor ikan aligator gar di Pasar Burung Splendid dengan harga Rp 10 ribu per ekor. Ikan tersebut ia rawat dengan baik di sebuah kolam khusus di rumahnya di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ikan-ikan yang ia beli akhirnya tumbuh hingga mencapai ukuran sekitar satu meter.

Pada awal 2024, polisi dari Polda Jatim melakukan inspeksi dan memberi tahu Piyono bahwa ikan aligator gar adalah spesies yang dilarang untuk dipelihara sesuai dengan aturan pemerintah. Piyono, yang tidak mengetahui hal ini, dengan sukarela memusnahkan lima ekor ikan yang tersisa di kolamnya setelah koordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar.

Meski begitu, proses hukum terhadap Piyono tetap berlanjut. Pada 6 Agustus 2024, ia dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang Lowokwaru atas pelanggaran Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.19/2020. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Malang pada 9 September 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Piyono.

Pertanyaan tentang Kebijakan Penjualan Ikan Aligator Gar

Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait pengawasan pemerintah dalam penjualan ikan aligator gar. Meski aturan sudah jelas menyatakan bahwa pemeliharaan ikan ini ilegal, faktanya, ikan tersebut masih dijual secara bebas di pasar. Warga dan aktivis lingkungan mendesak agar penegakan hukum lebih ketat dan memberikan edukasi lebih lanjut kepada masyarakat.

“Ini membingungkan. Bagaimana mungkin penjualan ikan yang jelas-jelas dilarang masih bisa berlangsung tanpa ada tindakan tegas?” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Pemerintah diharapkan mengambil langkah konkret untuk menertibkan penjualan ikan aligator gar di pasar-pasar tradisional dan memastikan sosialisasi aturan dilakukan secara menyeluruh, agar kasus serupa tidak terulang kembali.


Kesimpulan:

Kasus Piyono membuka mata masyarakat akan bahaya pelihara ikan predator yang dilarang pemerintah. Meski ikan aligator gar memberikan daya tarik tersendiri bagi pecinta ikan hias, dampaknya terhadap ekosistem tidak dapat diabaikan. Pemerintah harus bertindak tegas dalam mengontrol peredaran ikan ini, baik melalui penegakan hukum maupun edukasi kepada masyarakat.