Kasus Pengeroyokan Maut di Malang: Dua Tersangka Baru Ditetapkan, Total Jadi 12 Orang

Polres Malang kembali mengejutkan publik dengan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan ASA (17), pemuda asal Kepuharjo, Karangploso. Penetapan ini menambah daftar…

Zona Malang, MALANG – Polres Malang kembali mengejutkan publik dengan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan ASA (17), pemuda asal Kepuharjo, Karangploso. Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi total 12 orang, terdiri dari enam orang dewasa dan enam anak-anak.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan identitas kedua tersangka baru tersebut dalam konferensi pers di Polres Malang, Rabu (25/9/2024). “Tersangka pertama berinisial NR (28), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Tersangka kedua AS (23), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang,” ujarnya.

Peran Berbeda, Tanggung Jawab Sama

Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda namun sama-sama signifikan dalam tragedi ini:

  1. AS (23): Sebagai ketua rayon salah satu perguruan silat, ia dianggap bertanggung jawab atas pelatihan pada hari kejadian dan membiarkan kekerasan terjadi.
  2. NR (28): Senior di perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), diduga terlibat langsung dalam penganiayaan. “NR memukul korban di bagian pipi sebanyak satu kali dan membiarkan tersangka lain melakukan aksi kekerasan,” jelas AKP Nur.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka bisa mencapai 15 tahun penjara.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam organisasi PSHT di Malang. Pengeroyokan terjadi dalam dua kesempatan:

  • Rabu (4/9/2024) di lokasi latihan di Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep.
  • Jumat (6/9/2024) di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri. Meski sempat dirawat selama enam hari, korban akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan otak dan kerusakan sel di bagian temporal kiri.

Penyidikan Terus Berlanjut

AKP Nur menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan. “Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kami akan mendalami lebih lanjut,” tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan organisasi kepemudaan untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa depan.