Berkenalan di Aplikasi Jodoh, Pria Pasuruan Tipu dan Gelapkan Motor Korban

Seorang pria berinisial FA (24), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Tersangka memanfaatkan aplikasi…

Zona Malang – Seorang pria berinisial FA (24), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Tersangka memanfaatkan aplikasi pencarian jodoh untuk mendekati korbannya, seorang perempuan berinisial PN (24), sebelum melancarkan aksi kejahatannya.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangploso pada awal September lalu. Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan kronologi kejadian di Mapolres Malang.

“Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh. Lalu meminjam barang berharga milik korban kemudian dibawa lari,” ujar Dadang dikutip Zona Malang Kamis (10/10/2024).

Menurut keterangan polisi, FA baru mengenal korban selama dua bulan melalui aplikasi tersebut. Dalam waktu singkat, tersangka berhasil membangun kepercayaan korban hingga berani meminjamkan barang berharganya.

Kejadian bermula pada 29 Agustus 2024. Saat itu, FA meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan sebentar untuk mengambil uang. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, FA tidak mengembalikan motor tersebut dan terus menghindar dari korban.

“Setiap kali diminta, pelaku terus mengelak beralasan kepada korban,” tambah Dadang. Bahkan, pelaku sampai memblokir nomor telepon korban ketika diminta mengembalikan motornya.

Setelah menunggu selama sepuluh hari tanpa ada itikad baik dari FA, korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polsek Karangploso. Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Kesigapan aparat kepolisian patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari dua belas jam, Unit Reskrim Polsek Karangploso berhasil menangkap FA di rumahnya di Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa FA telah menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang seharga Rp 3,5 juta. “Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Dadang.

Kasus ini semakin rumit karena polisi masih harus mengejar penadah yang menerima motor hasil penggelapan tersebut. “Kami masih memburu penadah yang menerima barang hasil kejahatan ini,” jelas Dadang.

Saat ini, FA telah ditahan di Polsek Karangploso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama pengguna aplikasi pencarian jodoh. AKP Dadang menekankan pentingnya kewaspadaan dalam berinteraksi dengan orang baru di dunia maya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi,” ucapnya. “Terutama terkait masalah kepercayaan dalam meminjamkan barang berharga,” tambah Dadang.

Fenomena kejahatan berbasis aplikasi kencan online memang semakin marak terjadi. Menurut data Kominfo, sepanjang tahun 2023 tercatat lebih dari 1.000 kasus penipuan yang bermula dari aplikasi pencarian jodoh. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan makin populernya aplikasi-aplikasi tersebut.

Psikolog sosial dari Universitas Brawijaya, Dr. Anita Dewi Setyaningrum, M.Psi., menjelaskan bahwa fenomena ini terjadi karena adanya manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku. “Pelaku biasanya sangat pandai membangun kepercayaan dalam waktu singkat. Mereka memanfaatkan kebutuhan emosional korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelasnya kepada Zona Malang.

Dr. Anita menyarankan beberapa langkah pencegahan bagi pengguna aplikasi pencarian jodoh:

  1. Jangan terburu-buru memberikan kepercayaan penuh.
  2. Lakukan verifikasi identitas lawan bicara.
  3. Hindari memberikan informasi pribadi yang sensitif.
  4. Jangan pernah meminjamkan uang atau barang berharga kepada orang yang baru dikenal.
  5. Selalu waspada terhadap permintaan yang mencurigakan.

Sementara itu, pakar keamanan siber, Pratama Persadha, mengingatkan pentingnya literasi digital dalam menggunakan aplikasi pencarian jodoh. “Pengguna harus memahami risiko dan cara melindungi diri di dunia maya. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji manis atau foto profil yang menarik,” tegasnya.

Kasus FA ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Di era digital seperti sekarang, kewaspadaan dan kehati-hatian harus selalu dijaga, terutama ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media online.

Polres Malang sendiri berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan preventif untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan. “Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kejahatan berbasis aplikasi online,” tutup AKP Dadang.