Begal Berkedok COD Handphone Diringkus Polres Malang, Satu Pelaku Masih Buron

Zona Malang, MALANG – Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menggunakan modus cash on delivery (COD) di kawasan Kecamatan Tumpang. Satu pelaku berinisial ZA (25) warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang berhasil ditangkap, sementara rekannya masih dalam pengejaran polisi.

“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan modus COD untuk membeli ponsel,” ungkap Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (24/10/2024).

Kronologi Pembegalan

Kasus ini bermula saat korban DP (21), seorang sales konter handphone, menerima pesanan dua unit Infinix Note 40s melalui marketplace pada 29 Agustus 2024. Pelaku meminta transaksi dilakukan secara COD di sebuah kafe di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang.

Setelah bertemu dan menunjukkan barang pesanan, korban diajak ke rumah pelaku dengan dalih mengambil uang pembayaran. Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh pelaku lain yang ternyata telah membuntuti sejak awal.

“Pelaku membekap korban dan mengancam akan membunuhnya jika berteriak,” jelas AKP Dadang.

Dalam kondisi terancam, korban terpaksa menyerahkan:

  • Tas selempang berisi iPhone X
  • Uang tunai
  • Kartu ATM
  • Dua unit Infinix Note 40s pesanan pelaku

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 8,5 juta.

Penangkapan Pelaku

Tim Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang berhasil menangkap ZA di Dusun Glagahdowo, Desa Pulungan, Kecamatan Tumpang, pada Selasa (22/10/2024). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan modus mengincar korban melalui marketplace.

“Modusnya pelaku menawarkan COD sebagai metode transaksi dan mengarahkan korban ke lokasi sepi dengan alasan mengambil uang pembayaran. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung mengancam korban dan merampas barang-barangnya,” terang AKP Dadang.

Ancaman Hukuman

ZA kini ditahan di Polsek Tumpang dan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sementara satu pelaku lainnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polres Malang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi COD, terutama di lokasi yang sepi, guna menghindari kejadian serupa.