Zona Malang, Gresik – Kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang santri Pondok Pesantren Al – Mustofa, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Gresik berinisial HMD (15) kepada kakak kelasnya hingga tewas menjadi perhatian publik.
Pasalnya, pelaku yang berasal dari Wringinanom ini tak terima usai ditegur pelaku karena melanggar peraturan pondok pesantren.
HMD diketahui melakukan penganiayaan berujung pembunuhan terhadap seniornya AKH (17).
AKH ini korban tersangka dan juga menjadi pengasuh dianiaya HMD ketia dirinya sedang tertidur hingga meninggal.
Kronologi ini berawal ketika pelaku bersama 6 temannya pada hari Kamis (31/10/2024) sekitar 21.00 keluar pondok pesantren tanpa seizin pengasuh maupun pengurus pondok.
Sebagai pengurus serta pengasuh, mwlihat ada santri yang keluar pondok, AKH mencari keberadaan pelaku dan teman – temanya.
AKH mendapat informasi HMD dan 6 orang temannya sedang berada di area perumahan di belakang Pondok Pesantren Al – Mustofa, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean.
Setelah dilakukan pencarian, 5 santri pulang kembali ke pondok dan 2 santri termasuk pelaku belum kembali ke pondok.
Sekitar pukul 12.00 pelaku HMD balik ke ke pondok bersama satu temanya dan melihat 5 santri temanya berada di area pondok sambil berkata ingin menantang korban AKH yang saat itu sedang tidur di lantai dua pondok.
Mengetahui korban AKH sedang berada di kamar di atas pondok lantai dua kemudian pelaku HMD mencari korban dengan membawa batu bata ringan menghampiri korban yang saat itu sedang tertidur pulas.
Di dalam kamar AKH dalam kondisi tidur terlentang, tiba – tiba pelaku HMD langsung memukul kepala korban menggunakan bata ringan hingga korban tewas.
Usai melakukan penganiyayan pelaku HMD pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki di wilayah Kecamatan Wringinanom.
Kapolsek Kedamean AKP Suhari menjelaskan jika kejadian tersebut, pelaku berinisial HMD berusia 15 tahun sudah diamankan. Kasusnya kini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
“Korban inisial AKH merupakan masih kakak kelas pelaku di pondok dan menjadi pengasuh santri di Pondok Al – Mustofa, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Gresik,” ujarnya, Minggu (3/11/2024).
Suhari menyampaikan, alasan kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Gresik karena pelaku karena masih dibawa umur.
“Untuk jenazah Korban sudah dimakamkan oleh pihak keluarga korban kemarin Sabtu (2/11/2024) di area pemakaman umum Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean,” pungkasnya.






