Malang – Sebuah kasus pelanggaran lalu lintas menarik perhatian publik setelah polisi menilang pengemudi Mitsubishi Pajero putih yang memasang lampu aksesoris yang dinilai membahayakan pengendara lain di Malang.
Video ini viral di berbagai platform media sosial dan mendapat banyak respons netizen. Akibatnya pelaku diburu oleh Polresta Malang Kota untuk diberi peringatan dan tilang.
Satlantas Polresta Malang Kota menindak tegas pelanggaran tersebut pada Senin (18/11/2024). Kendaraan dengan nomor polisi N 1293 XG itu diketahui memasang lampu aksesoris yang terlalu terang di bagian belakang mobil.
“Kami menerapkan Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda sebesar Rp 250.000 karena lampu tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan lain,” jelas Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti.
Kasus ini semakin menarik karena terungkap bahwa pemasangan lampu tersebut merupakan bagian dari kegiatan endorsement dengan sebuah bengkel di Malang.
Namun, terjadi perbedaan klaim antara pemilik mobil dan pihak bengkel mengenai spesifikasi warna lampu yang dipasang.
Steven, pemilik Pajero, telah mengambil langkah kooperatif dengan melepas lampu aksesoris tersebut di Mapolresta Malang Kota.
“Saya meminta maaf kepada semua pengguna jalan yang merasa terganggu. Lampu sudah saya lepas,” ucapnya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang memfasilitasi mediasi antara pemilik kendaraan dan bengkel untuk menyelesaikan perbedaan klaim yang terjadi.
Polisi juga menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memodifikasi kendaraan agar tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain.






