Pengasuh Panti Asuhan di Singosari Malang Diduga Lecehkan Anak Asuhnya

Zona Malang – Seorang pengasuh panti asuhan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, M Alfi Al (21), kini tengah menghadapi kasus serius setelah diduga melakukan pelecehan terhadap anak asuhnya.

Kasus ini menjadi viral di media sosial, dan terungkap berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.

Diketahui juga bahwa ditemukan dugaan pelaku tidak hanya terlibat dalam ruda paksa, tetapi juga sering melakukan tindakan asusila terhadap santri lainnya.

Aiptu Erleha, Panit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang, mengungkapkan bahwa korban berinisial APK (14) adalah salah satu anak asuh pelaku.

Tindakan bejat ini diduga terjadi pertama kali pada awal tahun 2023, tak lama setelah APK bergabung dengan panti asuhan tersebut.

Pelaku mengaku telah menggauli layaknya suami istri ke APK dua kali di kamar dan aula panti, serta melakukan hal serupa kepada kakaknya, ABK (Anak Berkebutuhan Khusus), sebanyak sepuluh kali.

Erleha menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh saksi, termasuk teman-teman sekolah korban, seorang guru, dan orang tua.

Saksi-saksi tersebut mengonfirmasi bahwa pelaku sering melakukan tindakan cabul, seperti menyenggol area sensitif, yang dianggap sebagai hal biasa di antara mereka.

Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa APK memiliki cara berpikir yang di bawah rata-rata, yang diduga dimanfaatkan oleh pelaku. Kakaknya, ABK, juga memiliki kebutuhan khusus.

“Korban ini tidak hanya satu, banyak yang mengalami hal serupa. Meskipun mereka mencarikan saksi, jika kita mau, bisa saja,” ungkap Erleha dikutip dari Seru.co.id

Berkas perkara ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan, dengan pelaku diancam berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 juncto 76 dan/atau Pasal 82 juncto 76E. Jika terbukti bersalah, M Alfi Al dapat menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun.

Selain itu, jika pelaku adalah orang terdekat korban, hukuman dapat ditambah hingga 1/3 di pengadilan.

Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama di lingkungan yang seharusnya aman bagi anak-anak.

Diharapkan pihak berwenang dapat menangani kasus ini dengan serius demi keadilan bagi para korban.