Zona Malang – Tim Bea Cukai Malang intensif melakukan patroli untuk menindak peredaran barang ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Malang. Pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 18.00 WIB, mereka melakukan pemeriksaan di beberapa jasa ekspedisi dan berhasil mengungkap pengiriman rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai, menandai komitmen mereka dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Dalam pemeriksaan pertama di jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono, Gadang, Kecamatan Sukun, tim menemukan 1 koli berisi 370 bungkus rokok, dengan total 7.320 batang. Penemuan ini menjadi awal dari serangkaian operasi yang dilakukan oleh tim Bea Cukai.
Tidak puas dengan satu lokasi, tim melanjutkan pemeriksaan ke jasa ekspedisi lain di Jalan Suropati Raya, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Di sini, mereka menemukan 24 koli yang berisi 4.490 bungkus rokok ilegal, dengan total 89.800 batang. Semua barang tersebut berhasil diamankan untuk proses lebih lanjut.
Pada hari Selasa, 10 Desember 2024, pukul 15.00 WIB, tim kembali melanjutkan patroli dan melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi di Jalan Durian, Kendayaan, Kecamatan Gondanglegi.
Hasilnya, mereka menemukan 6 koli berisi 4.400 bungkus rokok ilegal, dengan total 87.600 batang. Tim Bea Cukai kembali melakukan penegahan terhadap barang-barang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan pada Jumat, 13 Desember 2024, tim Bea Cukai Malang terus melanjutkan pemeriksaan. Kali ini, mereka menemukan 4 koli berisi 2.700 bungkus rokok ilegal di jasa ekspedisi di Jalan Raya Kedok Selatan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Semua barang tersebut telah diamankan dan dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk proses lebih lanjut.
Dengan langkah tegas ini, Tim Bea Cukai Malang menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran barang ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di wilayah Malang.






