Kecelakaan Maut di Tol Pandaan-Malang, Sopir Truk Ditangkap Setelah Pra-Rekonstruksi

KABUPATEN MALANG – Peristiwa tragis kecelakaan antara truk wingbox dan bus pariwisata yang terjadi pada hari Senin lalu (23/12) masih menjadi sorotan utama. Kecelakaan tersebut merenggut empat nyawa dan kini tengah ditangani oleh Polres Malang. Sopir truk, Sigit Winarno, yang saat ini berusia 65 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah beberapa waktu dirawat di rumah sakit karena cedera yang dialaminya akibat kecelakaan tersebut, Sigit akhirnya dihadirkan oleh pihak kepolisian untuk mengikuti pra-rekonstruksi di lokasi kejadian, tepatnya di KM 77 Tol Pandaan-Malang, pada Jumat (27/12). “Hari ini kita saksikan ada 24 adegan yang diperagakan langsung,” ucap Kasatlantas Polres Malang, AKP Gana Dhirotsaha, di rest area 88A Tol Pandaan-Malang.

Gana menjelaskan bahwa pra-rekonstruksi tersebut bertujuan untuk mengungkapkan kronologi kejadian. “Dengan adanya adegan ini, kita dapat menelusuri kejadian kecelakaan lebih jelas. Jika ada hal-hal lain yang muncul dalam pemeriksaan, kami akan mendalami lebih lanjut,” imbuhnya. Ternyata, 24 adegan yang ditampilkan mencerminkan pengakuan tersangka mengenai apa yang terjadi di lapangan, mulai dari melihat ada indikator mesin yang menunjukkan tanda-tanda panas hingga keputusan untuk menepikan kendaraan.

Dalam proses rekonstruksi, Sigit juga melanjutkan cerita tentang keputusannya mengganjal ban truknya, yang berujung pada insiden tersebut. “Truk akhirnya mundur tanpa kendali dan menyebabkan kecelakaan fatal,” jelas Gana. Tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Malang.

Gana mencatat bahwa Sigit sangat kooperatif selama penyelidikan, tanpa pernah membantah pernyataan yang disampaikan. “Kerjasamanya sangat membantu proses penyelidikan, dan kami berharap hal ini dilanjutkan ke depannya,” harap Gana.

Dalam hal kestabilan kendaraan, tim kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan dengan melibatkan ahli dari Mitsubishi. Mereka menyisir checklist yang dibuat oleh ekspedisi truk sebelum keberangkatan, dan hasilnya akan digunakan sebagai bukti dalam penyelidikan. “Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemilik kendaraan,” tegasnya.

Sigit diancam dengan pasal 310 ayat 1-4 KUHP, yang mencakup pengakibatkan kerugian material, luka ringan, luka berat, dan hilangnya jiwa. Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan di jalan raya, terutama dalam pengoperasian kendaraan berat.