Pelaku Perusak Lampu di 3 Taman di Kota Malang Berhasil Ditangkap, Frustasi Usai Ditinggal Istri!

Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pelaku perusakan tiga taman di Kota Malang kurang dari 24 jam setelah dilaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pelaku berinisial DBS (40), warga Kecamatan Sukun, ditangkap di kawasan Jalan Wilis, Kelurahan Gadingkasri, Klojen, pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Wakapolresta Malang Kota, Kombes Pol Adhitya Panji Anom mengungkapkan motif perusakan tersebut. “Pelaku frustasi karena sudah lama tidak bekerja dan ditinggalkan istrinya selama tiga hari tanpa kejelasan keberadaan,” jelasnya saat merilis kasus tersebut pada Rabu (1/1/2025).

Aksi vandalisme DBS terekam CCTV pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 23.50 WIB. Pelaku secara beruntun merusak signage di tiga lokasi, yakni Taman Jalan Raya Langsep, Taman Jalan Galunggung, dan Taman Jalan Ijen dengan cara menendang hingga hancur.

“Saat penangkapan, tersangka sempat melawan dengan menyerang petugas namun berhasil diamankan,” tambah Adhitya. Polisi menyita satu unit sepeda motor bebek hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menyatakan kerugian akibat perusakan ini ditaksir mencapai Rp25 juta. “Kami berharap kejadian ini tidak terulang. Fasilitas umum ini dibangun untuk mempercantik Kota Malang menggunakan uang rakyat,” tegasnya.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus melalui tim penyidik Satreskrim. DBS terancam dijerat pasal 406 tentang perusakan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Kini DBS terpaksa melewati malam tahun baru 2025 di balik jeruji besi Mapolresta Malang Kota. Ia mengaku menyesali perbuatannya yang melampiaskan kekesalan dengan merusak fasilitas umum.​​​​​​​​​​​​​​​​