Aksi Kontroversial Pasangan Suami Istri Malang: Meraup Untung dari Siaran Langsung Pornografi

Kasus yang tidak melukai norma di masyarakat terjadi lagi di Malang, dimana pasangan suami istri dari Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, berinisial FI (27) dan PN (24), ditangkap oleh kepolisian setelah terbukti terlibat dalam praktik pornografi melalui siaran langsung di media sosial.

Dalam waktu singkat, pasangan ini berhasil mengumpulkan keuntungan hingga Rp35 juta hanya dalam dua bulan.

Pasutri ini memanfaatkan platform live streaming untuk menarik endorse dan hadiah dari ribuan penonton yang menyaksikan aksi mereka.

Penangkapan mereka dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang pada hari Minggu, 5 Januari 2024, di rumah mereka.

“Betul, petugas mengamankan pasangan suami istri ini terkait konten pornografi,” ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Januari 2025.

Penangkapan ini berawal dari patrol yang dilakukan Tim Siber Polsek Gedangan. Saat melakukan penyelidikan, mereka menemukan aktivitas mencurigakan di aplikasi media sosial bernama ‘h%$51’.

Dalam siaran langsung tersebut, tampak FI dan PN memperlihatkan bagian tubuh sensitif, serta melakukan tindakan intim secara terbuka demi menarik perhatian para penonton.

“Tujuan dari siaran tersebut adalah untuk mendapatkan endorse dari penonton. Mereka sangat sadar akan cara menarik perhatian dengan menunjukkan bagian tubuh mereka,” ungkap Dadang.

Selama dua bulan terakhir, pasangan ini melakukan siaran langsung setiap hari antara delapan hingga sepuluh jam, umumnya antara sore hingga tengah malam.

Dari ribuan penonton yang menyaksikan, FI dan PN bisa meraih hingga Rp5 juta dalam sehari.

Dalam setiap siaran, mereka menggunakan kostum-kostum seksi, topeng, dan aksesori menarik untuk memikat perhatian penggemar.

“Mereka mengaku mengenakan pakaian bertema tertentu sebelum melanjutkan ke tindakan yang lebih vulgar untuk meningkatkan jumlah gift yang diterima,” tambahnya.

Polisi juga menyita barang bukti dari kasus ini, yang mencakup dua unit ponsel iPhone 13, tripod, pakaian seksi, topeng, dan perhiasan yang digunakan dalam siaran.

Polres Malang menetapkan FI dan PN sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka akan dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda oleh keuntungan instan dari aktivitas ilegal seperti ini. Selain melanggar hukum, tindakan mereka juga dapat merusak moral bangsa,” tandas Dadang.