Sebuah insiden kecelakaan tunggal melibatkan mobil dinas berpelat merah terjadi di ruas jalan tol Gempol – Pandaan, tepatnya di Km 57, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Senin dinihari (13/1) sekitar pukul 02.15.
Mobil Toyota Avanza yang sedang melaju dari arah Surabaya menuju Malang ini dikemudikan oleh Alfin Ardiyansyah, seorang pria berusia 25 tahun asal Muara Rapak, Kota Balikpapan.
Di dalam kendaraan tersebut, terdapat seorang penumpang, M. Saifudin, berusia 58 tahun, yang berasal dari Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Dari informasi yang diperoleh dari Unit Lantas Polsek Pandaan, kecelakaan ini berlangsung ketika mobil tiba-tiba berbelok ke kanan dan menabrak pembatas jalan yang terbuat dari beton.
“Mobilnya dari arah Surabaya ke Malang, di dalamnya ada sopir dan satu orang penumpang. Setibanya di lokasi kejadian, mobil tiba-tiba mengarah ke kanan dan menabrak pembatas jalan water barrier dari cor beton,” ungkap AKP Khojin, Kanit Lantas Polsek Pandaan.
Beruntung, sopir mobil dinas tersebut tidak mengalami luka, namun penumpangnya menderita luka pada punggung dan sedikit lecet di bibir. M. Saifudin saat ini sedang mendapatkan perawatan di RS Medika Lawang. “Korbannya ada satu orang yang mengalami luka-luka, merupakan penumpang dari mobil ini,” tambah Khojin.
Kecelakaan ini tidak hanya mengakibatkan satu orang terluka, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada kendaraan. Lampu depan mobil pecah dan bodi kanan depan mengalami penyok.
Di sisi lain, pembatas jalan juga mengalami kerusakan akibat benturan tersebut. Setelah dievakuasi, mobil dinas tersebut diamankan di kantor PJR di Gempol.
Pihak kepolisian sementara ini menduga kecelakaan ini disebabkan oleh kurangnya kehati-hatian dari sopir, yang bisa jadi merupakan faktor human error.
Mobil yang terlibat adalah kendaraan operasional milik Pengadilan Agama Malang. Diharapkan insiden ini menjadi perhatian bagi para pengguna jalan agar tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara.






