Polisi di Kota Batu berhasil menggagalkan jaringan budidaya dan penjualan ganja yang melibatkan seorang alumnus universitas terkemuka di Malang Raya. Pria berinisial ANB terungkap sebagai pelaku utama dalam kasus ini, yang diduga menjalankan bisnis narkotika secara terorganisir. Penangkapan ANB menambah daftar panjang kasus narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Kasatnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irwanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ANB bermula dari penangkapan dua tersangka lainnya, RS dan MRR, di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, pada Minggu pagi, 12 Januari 2025. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu paket ganja kering seberat 3,42 gram, yang kemudian membawa penyelidikan lebih lanjut ke arah ANB.
“Interogasi terhadap RS dan MRR mengarahkan kami pada nama ANB sebagai pemasok ganja tersebut. Tim segera melakukan penyelidikan mendalam,” ungkap Ariek dalam konferensi pers di Mapolres Batu pada Rabu, 15 Januari.
Sehari setelahnya, polisi melakukan penggerebekan di rumah ANB dan menemukan sesuatu yang mengejutkan. Di dalam tempat tinggalnya, tim menemukan lokasi pembibitan ganja yang dikelola dengan sangat sistematis.
Tim berhasil mengamankan 62 batang tanaman ganja serta 36 gram ganja kering siap edar yang tersembunyi di loteng rumahnya. Penemuan ini menunjukkan kecermatan ANB dalam memanfaatkan pengetahuannya di bidang pertanian untuk keperluan ilegal.
“ANB ternyata mulai bereksperimen dengan ganja sejak 2019, menggunakan teknik persilangan untuk mengembangkan bibit ganja,” jelas Ariek.
Taktik ini tidak hanya menghasilkan tanaman berkualitas, tetapi juga memperlihatkan bagaimana pendidikan dapat disalahgunakan untuk kegiatan kriminal. ANB diketahui menjual ganja keringnya seharga Rp 100 ribu per 2 gram, memasarkan produknya kepada jaringan terbatas yang akhirnya sampai ke tangan RS dan MRR.
Dalam pengakuannya, ANB menyatakan bahwa niat awalnya bukanlah untuk menjadi bandar narkoba. Dia hanya ingin mengembangkan bibit ganja karena rasa ingin tahunya.
Namun, kesuksesannya dalam budidaya membuatnya tergoda untuk menjual hasil panennya, yang pada akhirnya menjebaknya dalam dunia peredaran gelap narkotika.
Saat ini, ketiga pelaku, termasuk ANB, RS, dan MRR, telah ditahan di Polres Batu. Mereka dijerat dengan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengantarkan mereka ke penjara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat nyata akan bahaya peredaran narkoba yang bisa menjangkiti siapa saja, terlepas dari latar belakang pendidikan yang dimiliki.






