Mobil Berlampu Menyilaukan Hebohkan Pengendara di Jalan Ki Ageng Gribik Malang

Kota Malang baru-baru ini dibuat heboh oleh sebuah insiden yang melibatkan sebuah mobil berwarna putih yang meluncur di kawasan Jalan Ki Ageng Gribik, tepatnya di simpang empat tol Madyopuro, pada malam Rabu (15/1/2025). Mobil tersebut dilaporkan menggunakan aksesoris lampu yang menyilaukan, sehingga mengganggu pengendara lain yang berada di belakangnya.

Kejadian ini terekam oleh seorang pengendara yang merasa sangat terganggu dengan keberadaan lampu tersebut. Setelah merekam momen tersebut, video diunggah ke media sosial oleh akun @malangraya_info pada Kamis (16/1/2025), dan langsung menarik perhatian warganet.

Dalam video unggahan tersebut, tampak jelas mobil yang menggunakan lampu putih di bagian belakang, mengeluarkan sinar yang berlebihan.

“Menyulitkan pandangan untuk kendaraan yang ada di belakangnya,” ungkap pengendara tersebut, seperti yang dikutip dari JatimTIMES pada Jumat (17/1/2025).

Kondisi ini tentu membuat pengguna jalan merasa tidak nyaman, terutama saat malam hari, di mana keberadaan cahaya terang tersebut bisa membahayakan keselamatan pengendara lainnya.

Penggunaan aksesoris lampu yang berlebihan seperti ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.

Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Kota Malang. Sebelumnya, pihak berwenang, dalam hal ini Polresta Malang Kota, telah mengambil tindakan terhadap beberapa pengemudi yang melanggar aturan serupa

Ipda Yudi Rusdiyanto, Kasi Humas Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait pengendara yang terekam menggunakan lampu menyilaukan tersebut. “Kami masih dalam penyelidikan mengenai hal ini,” terang Yudi.

Komentar dari warganet pun beragam, beberapa bahkan menyoroti pemilik mobil yang menceritakan alasan di balik penggunaan lampu mengganggu tersebut.

Ada yang berpendapat bahwa mereka menggunakan lampu tersebut sebagai langkah pencegahan setelah mengalami kasus tabrakan dari belakang. “Kasihan yang punya mata silinder,” tulis salah satu netizen, mencerminkan keprihatinan atas dampak dari lampu tersebut.

Menghadapi masalah ini, beberapa pengguna media sosial meminta tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap toko aksesoris yang menjual perlengkapan tidak standar yang bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. “Polisi harus berani bertindak,” ungkap salah satu warganet.

Dengan fenomena seperti ini, tampaknya menjadi penting bagi semua pengguna jalan untuk saling menjaga keselamatan demi kenyamanan bersama.