Polres Batu Bekuk Spesialis Pencurian Motor di Tempat Keramaian

Dua pelaku spesialis tindakan pidana pencurian motor berhasil ditangkap Polres Batu berhasil, pelaku telah membuat resah masyarakat setempat. Kedua tersangka, yang diketahui beraksi di lokasi-lokasi ramai, ditangkap setelah melakukan pencurian di acara yang dihadiri banyak orang.

Berdasarkan informasi, kedua pelaku yaitu BSN (28) asal Codo, Kecamatan Wajak, dan NRH (31) dari Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menggunakan metode canggih dalam aksinya. Waka Polres Batu, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa mereka secara khusus merusak kunci sepeda motor dengan alat-alat tertentu.

“Target mereka adalah sepeda motor yang pengamanannya lemah, terutama di tempat-tempat ramai seperti konser musik atau event besar lainnya,” jelas Kompol Danang saat konferensi pers di Mapolres Batu pada Jumat, 24 Januari 2025.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB, pada 7 Januari 2025. Saat itu, di Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang berlangsung sebuah acara cek sound untuk persiapan event besar. Pelaku melihat sebuah sepeda motor Honda Beat warna silver yang tidak terkunci dan segera menjadikannya sasaran.

“Dengan sigap, mereka merusak kunci motor dan melarikan kendaraan tersebut. Dari penangkapan ini, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk merusak kunci, sepeda motor Honda Vario yang dipakai pelaku, plat nomor palsu, serta fotokopi STNK dan BPKB milik korban,” tambahnya.

Selain kedua pelaku, penyidik juga sedang mendalami kemungkinan mereka memiliki catatan kriminal sebelumnya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami masih mencari tahu informasi lebih lanjut mengenai apakah mereka merupakan residivis. Namun, yang pasti, mereka adalah pelaku spesialis,” kata Kompol Danang.

Polres Batu mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat menghadiri acara besar. “Keamanan kendaraan bukan hanya tanggung jawab kami, tetapi juga pemilik kendaraan. Pastikan untuk memarkir kendaraan di lokasi yang resmi dan terawasi,” imbaunya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memang telah beraksi di dua lokasi lainnya, termasuk Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Mereka diketahui menjual motor curian seharga Rp3 juta, dan pihak kepolisian masih menyelidiki serta mencari penadahnya.