MALANG, Zona Malang – Satuan Reskrim Polres Malang berhasil menangkap pasangan suami istri pembuat dan penjual minyak Sunco palsu. Pasangan ini telah menjual produk palsu tersebut sejak Desember 2024 atau akhir tahun lalu.
Tersangka, Suparman (60) dan Gusria Ramdini (46), berdomisili di Dedaun Residence Blok A3, Kecamatan Dau, dan Perumahan Green Hills, Bukit Palem, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Mereka diduga melanggar Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Geografis, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c UU RI No 8 Tentang Perlindungan Konsumen.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan bahwa pasangan ini terbukti memalsukan merek Sunco sejak 25 Desember 2024. “Pemalsuan merek dan peredaran, merek Sunco. Tersangka memalsu sejak 25 Desember 2024,” ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan membeli minyak curah, kemudian mengemas ulang dalam jerigen dan kotak kardus. Mereka lalu menawarkan kemasan palsu ini ke toko-toko melalui telepon. Dalam penjualannya, kemasan palsu dibeli di Toko SJ Dau, HS Gedangan Sidoarjo, 3 pondok pesantren di Dau, warung makan di daerah Pujon, dan Toko SS Nongkojajar Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP M Nur, menambahkan bahwa tersangka menjual produk palsu dengan harga di bawah harga Sunco asli. Harga Sunco palsu 5 literan senilai Rp 374 ribu per kardus isi 4 jerigen, sedangkan Sunco asli seharga Rp 446.356. “Tersangka ini mengedarkan ke beberapa toko, sales sendiri. Menjual di bawah harga Sunco asli. Per karton dapat untung Rp 300 ribu,” ungkap M Nur.
Saat ditanya mengenai asal minyak, tersangka yang awalnya penjual sayuran ini menyebut pernah ditawari minyak curah dari Poncokusumo. “Awalnya saya jual beli sayuran seperti kentang dan lainnya. Saya dapat info itu minyak bahan dari Sunco, lalu saya pakai stiker,” akui tersangka.
Kompol Bayu Halim Nugroho mengimbau masyarakat agar teliti saat membeli produk. Apabila ada temuan produk yang mencurigakan, Polres Malang bersedia untuk membantu. “Apabila ada temuan, tekstur, fisik mencurigakan tidak sungkan sungkan untuk melapor, nanti kami bantu identifikasi. Sebab, kandungan kandungan dalam produk ini juga berpengaruh pada kesehatan. Jangan sampai menimbulkan masalah penyakit,” tegas Halim.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita beragam barang bukti. Ciri-ciri kemasan palsu dan asli pun diuraikan oleh Bayu Halim. “Cirinya, Sunco palsu, jerigen ukuran kecil. Tutup botolnya kuning. Sunco aslinya putih. Beratnya, palsu cuma 4,4 Kg, aslinya 4,6. Teksturnya berbeda. Yang palsu, kuning lebih gelap. Aslinya cerah. Ada logo halal lama (palsu),” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. Selain kerugian finansial, produk palsu juga dapat berdampak buruk pada kesehatan konsumen. Oleh karena itu, Polres Malang mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak ragu melaporkan temuan produk mencurigakan.
Penangkapan pasangan suami istri ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reskrim Polres Malang dalam memberantas peredaran produk palsu di wilayah Kabupaten Malang. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi produsen dan penjual agar tidak terlibat dalam praktik pemalsuan produk, yang dapat merugikan konsumen dan menimbulkan masalah kesehatan.







