MALANG, Zona Malang – Pedagang Pasar Resmi di Kota Malang Mengeluh Akibat Serangan Pedagang Kaki Lima Liar, Pemerintah Kota Dinilai Kurang Serius Menangani Masalah
Paragraf 1Para pedagang pasar resmi di Kota Malang mengeluh akibat keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang semakin menjamur di berbagai titik strategis di Kota Malang. Mereka merasa dirugikan karena harus bersaing dengan para PKL yang berjualan tanpa izin, padahal mereka sendiri telah membayar retribusi untuk berjualan di pasar resmi.
Paragraf 2Anggota DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan dari para pedagang resmi yang merasa diperlakukan tidak adil akibat persaingan dengan PKL liar. “Persaingan yang tidak sehat ini semakin membuat pedagang resmi sulit berkembang, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” ujarnya.
Paragraf 3Tak hanya merugikan pedagang resmi, keberadaan PKL liar juga dituding menjadi penyebab utama kemacetan di sejumlah titik di Kota Malang. Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki, kini berubah fungsi menjadi lapak-lapak liar. Kondisi ini diperparah dengan parkir liar yang semakin menambah kesemrawutan lalu lintas.
Paragraf 4Bayu menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum menunjukkan komitmen yang kuat dalam menertibkan PKL liar dan parkir liar. “Ini bukan hanya tugas satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja. Pemkot harus bisa menggerakkan semua OPD terkait, termasuk Diskopindag, Dishub, dan Satpol PP. Hilangkan ego sektoral dan kerja secara terintegrasi,” tegasnya.
Paragraf 5Ia juga menekankan pentingnya solusi yang adil bagi para PKL. “Jangan hanya menggusur, tapi sediakan tempat yang layak. Buatlah regulasi dan tempat yang jelas agar mereka bisa tetap berjualan tanpa mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.
Paragraf 6Beberapa kali Pemkot Malang telah melakukan razia terhadap PKL liar, namun hasilnya tidak signifikan. Para PKL liar kembali lagi ke lokasi yang sama setelah ditertibkan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang ada belum efektif dan perlu langkah yang lebih tegas serta berkelanjutan.
Paragraf 7Bayu juga menyoroti pentingnya keseriusan Wali Kota dalam memberikan arahan yang jelas kepada jajaran OPD terkait. “Tanpa komitmen yang kuat dari pimpinan daerah, masalah ini tidak akan pernah selesai. Wali Kota harus turun tangan langsung dan memastikan ada kebijakan yang berkelanjutan, bukan sekadar aksi sesaat,” pungkasnya.
Paragraf 8DPRD Kota Malang berjanji akan terus mengawasi dan mendesak Pemkot Malang agar lebih serius dalam menertibkan PKL liar. “Kami akan terus mengawasi dan mendorong agar ada kebijakan yang adil, tegas, dan benar-benar berpihak pada ketertiban serta kesejahteraan pedagang resmi,” tutup Bayu.
Paragraf 9Dalam sebuah berita sebelumnya, Pemkot Malang telah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan revitalisasi Pasar Besar Malang. Upaya ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi pasar dan memberikan tempat yang layak bagi pedagang resmi.
Paragraf 10Namun, isu keberadaan PKL liar yang semakin meresahkan para pedagang pasar resmi menunjukkan bahwa Pemkot Malang perlu melakukan langkah-langkah konkret dan berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan ini. Dibutuhkan sinergi antar OPD terkait serta komitmen yang kuat dari Wali Kota untuk menciptakan keadilan dan ketertiban bagi seluruh pelaku usaha di Kota Malang.






