Aksi Unjuk Rasa di Malang Berakhir dengan Pelepasan 6 Pendemo

MALANG, Zona Malang – Aksi demonstrasi yang menolak Undang-Undang TNI di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Minggu malam (23/3/2025) berakhir ricuh. Namun, kabar baik datang dari pihak kepolisian yang telah membebaskan keenam pendemo yang sempat diamankan.

Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, menyampaikan kabar gembira ini pada Senin (24/3). Menurutnya, tiga pendemo yang terdiri dari mahasiswa dan pelajar di bawah umur telah dipulangkan lebih awal setelah menjalani pemeriksaan.

“Total ada enam, tiga dari mahasiswa dan pelajar bawah umur sudah dipulangkan terlebih dahulu,” ungkap Daniel.

Tiga pendemo lainnya yang sempat menjalani pemeriksaan lebih lanjut akhirnya juga dibebaskan sekitar pukul 15.00 WIB. “Iya (3 pendemo) sudah dipulangkan juga. Mereka diperiksa sebagai saksi,” tambahnya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, menjelaskan pembebasan para pendemo ini didasari jaminan dari LBH dan sikap kooperatif para pendemo selama menjalani pemeriksaan.

“Ada jaminan dari LBH dan mereka kooperatif, tidak ada alasan kami untuk menahan,” jelasnya.

Sebelumnya, aksi demonstrasi yang menolak Undang-Undang TNI di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Minggu malam (23/3/2025) berakhir ricuh. Ratusan massa aksi dari berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, dan suporter bola berhasil menjebol dan membakar area depan gedung DPRD Kota Malang.

Aksi tersebut berhasil dipukul mundur personel gabungan TNI/Polri sekitar pukul 18.30 WIB.

DPRD Kota Malang pun menyesalkan aksi anarkis yang terjadi. Ketua DPRD Kota Malang, Andi Supandi, mengatakan bahwa demonstrasi yang berakhir ricuh tersebut sangat disayangkan.

“Kami sangat menyesalkan aksi anarkis yang terjadi. Demonstrasi harus dilakukan dengan cara yang damai dan tertib,” tegas Andi.

Menurutnya, aksi demonstrasi yang berakhir ricuh tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi. Ia berharap agar ke depannya, demonstrasi dapat dilakukan dengan cara yang lebih konstruktif dan tidak menimbulkan kerusakan.