MALANG, Zona Malang – Sebuah kasus pelecehan seksual yang menggemparkan jagat media sosial terjadi di Kota Malang. Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Ilham Prada Firmansyah, dikabarkan telah mengakui melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB).
Pengakuan Ilham tersebut ia unggah sendiri melalui akun Instagram pribadinya, yang kemudian memicu gelombang kecaman luas dari berbagai pihak. Ilham, yang sebelumnya dikenal sebagai Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Malang, langsung diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya oleh Senat Mahasiswa kampus.
Menurut tim pendamping korban yang mengungkapkan kronologi peristiwa melalui akun X.com @KomporQuantum20, insiden tersebut terjadi pada tanggal 9 April 2025. Ilham dikabarkan mengundang korban ke rumahnya di kawasan Joyosuko, Kota Malang, untuk minum bersama. Saat korban tak sadarkan diri, Ilham kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban, yang pada saat itu sedang mengalami menstruasi.
Rektor UIN Malang, Prof. Zainudin, mengaku telah mengetahui kasus ini dan menyatakan bahwa pihak kampus sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa sanksi berat, termasuk drop out (DO), bisa dijatuhkan kepada Ilham jika terbukti bersalah.
“Sekarang lagi diverifikasi tim Wakil Rektor 3. Mungkin bisa sampai DO,” ujar Zainudin saat diwawancarai pada Minggu (13/4/2025). Ia juga menegaskan bahwa pihak kampus akan bersikap tegas dan memproses kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dari internal kampus, Dema FST UIN Malang juga menyatakan kecaman keras terhadap tindakan Ilham dan menyatakan dukungan penuh terhadap korban. Dalam unggahan resminya, mereka menyebut kekerasan seksual ini sebagai tindakan pribadi Ilham dan tidak mewakili lembaga Dema.
Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengaku bahwa pihak kepolisian telah menerima pengaduan dari korban bersama dengan kuasa hukumnya. “Sudah kami terima, nanti akan diambil keterangan dan ditangani Unit PPA Polresta Malang Kota,” tegasnya.
Kasus ini tentu saja menimbulkan kekecewaan dan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat, khususnya di lingkungan kampus. Berbagai pihak berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan serius dan pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dema FST UIN Malang menyatakan bahwa tindakan Ilham tidak mewakili lembaga mereka, dan mereka memberikan dukungan penuh kepada korban. Pihak kampus UIN Malang juga menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas Ilham jika terbukti bersalah, bahkan hingga kemungkinan dikeluarkan dari kampus.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menerima pengaduan dari korban dan akan segera menindaklanjuti kasus ini. Ia menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Unit PPA Polresta Malang Kota.
Kasus ini tentu saja menjadi sorotan publik dan membutuhkan penanganan yang serius dari berbagai pihak terkait. Diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan korban dapat memperoleh keadilan serta pemulihan atas apa yang telah dialaminya.






