MALANG, Zona Malang – Kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret nama Ilham Prada (IPF), mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, kini memasuki tahap hukum. Polresta Malang Kota telah menerima laporan langsung dari korban, seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB), yang sebelumnya viral di media sosial.
Kapolresta Malang Kota melalui Kasatreskrim Kompol M. Sholeh mengonfirmasi bahwa laporan dari korban, yang bernama NB, diterima pada Senin sore (14/4/2025), dengan pendampingan dari tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH). “Setelah laporan dibuat, kami langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap korban,” ujar Kompol Sholeh pada Selasa (15/4).
Dua orang telah diperiksa dalam penyelidikan ini, yaitu korban dan seorang saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Korban juga telah menjalani visum di RS Saiful Anwar, dan hasilnya diharapkan keluar dalam 3 hingga 4 hari ke depan.
Menurut Kompol Sholeh, korban mengaku mengalami peristiwa tersebut pada 9 April 2025 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Joyosuko, Kota Malang. Saat kejadian, korban dalam kondisi tidak sadar akibat minuman keras. “Korban mengatakan telah disetubuhi saat tidak sadarkan diri oleh seseorang yang sesuai dengan informasi viral yang beredar. Kami sedang mendalami identitas pelaku,” jelasnya.
Penyelidikan kini mengarah pada Ilham Prada (IPF), mahasiswa semester 6 Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Malang, yang sebelumnya mengakui perbuatannya melalui akun Instagram pribadinya. “Pemanggilan terhadap terduga pelaku sudah kami rencanakan dan suratnya telah saya tandatangani,” tegas Kompol Sholeh.
Jika terbukti bersalah, Ilham Prada terancam dijerat Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari postingan di media sosial yang viral, mengungkap dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ilham Prada terhadap seorang mahasiswi UB. Korban mengaku telah disetubuhi saat tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras.
Polisi menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara komprehensif dan transparan. Mereka akan memanggil Ilham Prada untuk dimintai keterangan terkait dugaan perbuatannya. Pihak kepolisian juga berjanji akan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan mahasiswa dan akademisi. Banyak pihak yang mendesak agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta meminta agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sementara itu, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. H. Abd. A’la, M.Ag., menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pihak universitas juga akan melakukan kajian internal dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada keterlibatan mahasiswanya dalam kasus ini.






