Skandal Mengejutkan di UIN Malang: Tindakan IPF Dinilai Sangat Merugikan

MALANG, Zona Malang – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menyatakan kekecewaan dan keprihatinannya atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan mantan mahasiswanya, Ilham Prada Firmansyah (IPF). Ia diduga menjadi pelaku pelecehan terhadap mahasiswi dari perguruan tinggi negeri lain pada awal April 2025.

Kasus ini mencuat ke publik setelah pengakuan IPF viral di media sosial. Pihak kampus segera menindaklanjuti dengan melakukan investigasi mendalam. Hasil investigasi internal menyimpulkan bahwa IPF terbukti melanggar kode etik mahasiswa. UIN Malang kemudian menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Rektor Nomor 684 Tahun 2025. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Rektor UIN Malang, Prof. Dr. H. M. Zainuddin, MA, pada 14 April 2025.

IPF, yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi, Fakultas Sains dan Teknologi, dinilai telah melanggar ketentuan dalam Bab IV angka 8 dan 10 Keputusan Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa.

“UIN Malang berkomitmen menegakkan aturan. Karena itu, sanksi pemberhentian tidak hormat kami ambil sebagai bentuk ketegasan,” tegas Wakil Rektor III, Dr. H. Ahmad Fatah Yasin, Rabu (16/4).

Sementara itu Pranata Humas Ahli Muda UIN Malang, M Fathul Ulum, mengatakan, IPF sudah mengakui perbuataannya kepada pihak kampus. “Nah ketika video itu viral, kita tanya versinya dia, dia mengakui. Kan di video itu kan mengakui, makanya kita buka,” katanya.

Fathul menyebut adanya video dan kelakuan IPF sudah sangat mencoreng nama UIN Malang. “Dia mengakui (video) itu sudah mencemarkan nama baik dan merugikan kita,” tegasnya.

Pihak kampus juga berusaha mencari tahu siapa yang mengunggah video tersebut. “Kita pengen tahu siapa yang buat video itu, setelah diselidiki ternyata betul ada data yang upload adalah anak UIN Malang. Setelah itu kita bersama fakultas panggil yang bersangkutan,” tambah Fathul.

Keputusan tegas UIN Malang untuk memutus hubungan dengan IPF merupakan bentuk komitmen kampus dalam menegakkan aturan dan menjaga nama baik institusi. Pihak kampus berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh mahasiswa untuk senantiasa menjaga perilaku dan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman.

Sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam, UIN Malang tentu sangat menyayangkan adanya perilaku tidak terpuji dari salah satu mantan mahasiswanya. Tindakan IPF dianggap sangat merugikan dan mencoreng nama baik kampus. Oleh karena itu, langkah tegas berupa pemberhentian tidak hormat merupakan upaya UIN Malang untuk mempertahankan integritas dan citra positif institusi di mata masyarakat.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh civitas akademika UIN Malang untuk senantiasa menjaga perilaku dan menjalankan tugas serta tanggung jawab dengan penuh amanah. Kampus berharap insiden ini tidak terulang di masa mendatang dan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan serta pembinaan karakter mahasiswa.

Dalam kesempatan ini, pihak UIN Malang juga mengimbau seluruh mahasiswa untuk menjaga nama baik kampus dan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat mencoreng reputasi institusi. Komitmen bersama untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan etika akademik menjadi kunci penting bagi terwujudnya lingkungan kampus yang kondusif dan berkualitas.