Revisi RKUHAP, Pakar Sebut Harus Tuntas Sebelum 2026

MALANG, Zona Malang – Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menjadi perhatian utama di kalangan pakar hukum. Dalam Seminar Nasional bertema “Implikasi RKUHAP terhadap Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum yang Bermartabat dan Berintegritas” yang digelar di Ijen Suites, Kamis (17/4), para ahli hukum menyatakan bahwa revisi RKUHAP ini sangat mendesak untuk segera disahkan.

Acara ini menghadirkan berbagai praktisi dan pakar hukum terkemuka. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, menegaskan pentingnya penyelesaian KUHAP sebagai lex generalis (hukum umum) sebelum 1 Januari 2026, seiring dengan diberlakukannya KUHP baru. Menurutnya, KUHAP harus dapat mengakomodasi berbagai hukum sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih.

“KUHAP ini hukum formil. Jangan sampai isinya bertabrakan dengan UU Kepolisian, Kejaksaan, atau Advokat,” ujar Prof. Nyoman. Ia juga menyoroti perlunya pembagian tugas yang jelas antara penyidik dan penuntut umum. “Polisi menyidik di lapangan, jaksa fokus menuntut. Jangan dicampur, biar sistem berjalan efektif,” tambahnya.

Selain itu, selama masih dalam tahap pembahasan, Prof. Nyoman menyebut perlu ada pengawalan dalam menyerap aspirasi masyarakat. “Intinya dilihat secara umum draft terakhir tampaknya sudah mengakomodasi poin-poin penting yang perlu dirinci sehingga ada kepastian dan ketegasan pengaturan kewenangan,” tegasnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Tongat, SH, M.Hum, menekankan bahwa hukum harus terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat. Ia mengingatkan bahwa undang-undang tidak bisa sepenuhnya merepresentasikan realitas sosial. “RKUHAP harus segera disahkan agar bisa menjadi pijakan yang relevan dan adaptif,” ujarnya.

Senada dengan pendapat tersebut, Prof. Dr. Sadjijono, SH, M.H, menyebut KUHAP sebagai “buku putih” yang menentukan sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum. Ia berharap RKUHAP yang kini memasuki tahap draf akhir bisa menjadi pedoman yang kuat dan sesuai dengan kultur hukum nasional.

Seminar yang digelar Kantor Hukum Aullia Tri Koerniawati & Rekan bersama PERADI ini menjadi ruang diskusi penting bagi para akademisi dan praktisi hukum. Mereka menyuarakan harapan agar RKUHAP benar-benar menjawab kebutuhan hukum modern, yaitu menjunjung keadilan prosedural, memperjelas wewenang lembaga, dan melindungi hak masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya juga menekankan pentingnya pengawalan dalam menyerap aspirasi masyarakat selama proses pembahasan RKUHAP masih berlangsung. Menurutnya, hal ini penting agar draft akhir RKUHAP dapat benar-benar menjadi solusi yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan hukum di Indonesia.

Tidak hanya itu, Prof. Tongat juga menegaskan bahwa RKUHAP harus segera disahkan agar dapat menjadi pijakan yang relevan dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. Ia mengingatkan bahwa undang-undang tidak bisa sepenuhnya merepresentasikan realitas sosial, sehingga RKUHAP perlu disahkan agar dapat menjawab kebutuhan hukum modern.

Seminar ini menjadi wadah bagi para pakar hukum untuk menyuarakan harapan dan pemikirannya terkait RKUHAP. Mereka berharap agar revisi RKUHAP dapat segera disahkan sebelum 1 Januari 2026, seiring dengan diberlakukannya KUHP baru. Dengan demikian, KUHAP sebagai hukum formil dapat menjadi pedoman yang kuat dan sesuai dengan kultur hukum nasional.