Aksi Sindikat Narkoba di Malang-Pasuruan Terkuak, Polisi Tahan 3 Tersangka

MALANG, Zona Malang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota terus gencar melakukan perburuan terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam satu pekan terakhir, tiga pria asal Malang dan Pasuruan telah berhasil diringkus dalam kasus kepemilikan sabu dan ganja.

Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (17/4) ketika polisi mendatangi sebuah rumah kos di kawasan Bandulan, Sukun. Di sana, BSM alias Beni (29) tak bisa berkutik saat petugas menyita empat plastik klip berisi sabu seberat 65,86 gram, timbangan digital, dan satu ponsel dari kamarnya.

“Beni tinggal berpindah-pindah dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia mengaku sabu itu akan diedarkan,” kata Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain melalui Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Selasa (22/4).

Beberapa jam setelahnya, giliran Wahyu (46), warga Prigen, Pasuruan, yang ditangkap. Ia kedapatan membawa ganja seberat 62,36 gram di kawasan Jalan Puncak Borobudur, Lowokwaru. Ternyata Wahyu tidak sendirian, polisi mengembangkan penyelidikan dan menemukan nama MSK alias Senu (50), rekan Wahyu, yang juga berdomisili di Prigen.

Senu diamankan Jumat (18/4) dini hari di rumahnya. Polisi mengamankan sabu 2,28 gram dalam bentuk pipet kaca dan plastik klip. “Keduanya mengaku membeli dari sumber yang sama, inisial TR. Saat ini sedang kami buru,” tambah Yudi.

Ketiganya kini ditahan di Polresta Malang Kota dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun.

Sementara untuk Beni dikenai pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Polisi menduga jaringan ini bukan pemain baru. Perburuan terhadap TR sebagai pemasok utama masih terus berjalan dan dia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kota Malang terus dilakukan oleh Polresta Malang Kota. Penangkapan tiga pelaku ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Masyarakat diimbau untuk turut serta membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kota Malang.