MALANG, Zona Malang – Polemik rencana pembongkaran total Pasar Besar Kota Malang masih belum menemukan titik terang. Perhimpunan Pedagang Pasar Besar Malang (HIPPAMA) kembali menegaskan sikap penolakan mereka terhadap rencana tersebut. Hingga Rabu (23/4/2025), HIPPAMA mengklaim bahwa 85,71% pedagang masih menolak pembongkaran dan memilih opsi renovasi.
Pernyataan itu muncul usai pertemuan pengurus HIPPAMA bersama LBH Muhammadiyah dengan Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin. Pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu juga dihadiri Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) serta perwakilan Dinas PUPR Kota Malang beberapa waktu lalu.
Menurut Humas HIPPAMA, Agus Priambodo, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Kedua pihak masih bertahan pada pandangan masing-masing. “Jelas kami tetap pada garis perjuangan kami yang tidak menginginkan adanya pembongkaran total Pasar Besar Malang dan menginginkan renovasi,” ujarnya.
Agus juga menegaskan, HIPPAMA masih mengacu pada hasil kajian ketahanan bangunan yang dilakukan oleh Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya. “Kami masih berpegang pada hasil uji ketahanan bangunan yang dilakukan lembaga independen yaitu ITS Surabaya yang menyatakan jika bangunan Pasar Besar Malang ini masih layak digunakan hingga beberapa puluh tahun ke depan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan janji kampanye Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Ali Muthohirin yang kala itu menyatakan hanya akan melakukan renovasi, bukan pembongkaran total. “Dalam kesempatan ini kami menyatakan akan tetap juga berpegang pada janji kampanye wali kota. Kami menganggap itu adalah utang yang harus dibayarkan atau dilaksanakan,” tegasnya.
Meski belum ada titik temu, HIPPAMA mengapresiasi langkah Wakil Wali Kota Malang yang menurut mereka mendengar aspirasi pedagang. Salah satunya adalah pencopotan spanduk dukungan pembongkaran yang sebelumnya terpasang di belakang pasar. “Alhamdulillah, Pak Wakil Wali Kota Malang telah menurunkan banner yang berada di belakang Pasar Besar Malang yang di mana bertuliskan mendukung pembongkaran. Banner tersebut sangat meresahkan pedagang dan membuat pengunjung kebingungan,” pungkasnya.
HIPPAMA menyatakan akan terus mengawal proses ini dan tetap menolak rencana pembongkaran, demi mempertahankan mata pencaharian ribuan pedagang dan menjaga identitas pasar tradisional Kota Malang.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi B DPRD Kota Malang menyatakan akan menjamin keinginan pedagang terkait rencana pembongkaran Pasar Besar Malang. Ketua Komisi B, Rendra Senjaya, menegaskan bahwa Komisi B akan terus mengawal aspirasi pedagang dan memastikan tidak ada pembongkaran yang dilakukan secara sepihak.
“Komisi B DPRD Kota Malang akan terus mengawal aspirasi pedagang Pasar Besar Malang terkait rencana pembongkaran. Kami akan memastikan tidak ada pembongkaran yang dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan keinginan para pedagang,” ujar Rendra.
Rendra menjelaskan, Komisi B akan berusaha menjembatani komunikasi antara pemerintah Kota Malang dan pihak HIPPAMA agar dapat menemukan solusi terbaik bagi semua pihak. Menurutnya, renovasi atau pembongkaran Pasar Besar Malang harus mempertimbangkan aspirasi dan kepentingan pedagang.
“Kami akan berusaha menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah Kota Malang dan HIPPAMA. Sehingga dapat ditemukan solusi terbaik yang tidak merugikan para pedagang. Apakah itu akan dilakukan renovasi atau pembongkaran, harus memperhatikan aspirasi dan kepentingan pedagang,” pungkas Rendra.
Dengan adanya dukungan dari Komisi B DPRD Kota Malang, HIPPAMA berharap proses pembahasan rencana pembongkaran Pasar Besar Malang dapat berjalan lebih konstruktif dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.






