Benarkah RKUHAP Masih Bermasalah? Akademisi Soroti Pasal Tumpang Tindih

MALANG, Zona Malang – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas pemerintah terus menjadi sorotan akademisi. Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), sejumlah catatan kritis disampaikan, terutama soal pemisahan kewenangan antar aparat penegak hukum (APH).

Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof Dr Tongat, S.H., M.Hum, menilai RKUHAP masih memuat sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Menurutnya, asas diferensiasi fungsional harus ditegaskan, di mana setiap lembaga penegak hukum harus memiliki batas kewenangan yang jelas untuk menghindari saling intervensi.

“Asas diferensiasi fungsional harus ditegaskan. Setiap lembaga penegak hukum harus punya batas kewenangan yang jelas untuk menghindari saling intervensi,” ujar Tongat.

Tongat menyoroti beberapa pasal dalam draf RKUHAP yang justru membuka peluang intervensi antar institusi hukum. Salah satu yang disorot adalah ketentuan tentang penyidik, yang memperkenalkan istilah “penyidik tertentu” selain dari kepolisian.

“Frasa ini, meski ada penjelasan, tetap bisa membuka ruang multitafsir dalam praktik. Ini berbahaya dan harus dibatasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tongat menambahkan bahwa RKUHAP perlu konsisten mengadopsi prinsip yang telah diterapkan dalam UU No 8 Tahun 1981 agar tidak mengulang persoalan serupa di masa depan. Dengan target pengesahan KUHAP baru pada Januari 2026, Tongat optimistis masih ada ruang untuk penyempurnaan.

“Kalau pembahasan dimaksimalkan sampai September, saya kira masih cukup waktu untuk memperbaiki. Kita bisa melakukan evaluasi terhadap draft terakhir 3 Maret lalu,” tandasnya.

Sementara itu, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang sama, sejumlah akademisi lainnya juga turut menyuarakan kritik dan saran terkait RKUHAP. Mereka menilai bahwa rancangan tersebut masih memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki sebelum disahkan.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah terkait dengan peran dan kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum. Beberapa peserta FGD menilai bahwa pembagian kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lainnya belum cukup jelas dan rinci.

“Kami melihat masih ada tumpang tindih kewenangan antara lembaga-lembaga penegak hukum. Ini harus diperjelas agar tidak terjadi saling intervensi dan tumpang tindih,” ujar salah seorang peserta FGD.

Selain itu, para akademisi juga menyoroti beberapa pasal yang dianggap masih kurang memperhatikan hak-hak tersangka dan terdakwa. Mereka menilai bahwa RKUHAP perlu memperkuat perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

“Kami berharap RKUHAP dapat menjamin perlindungan yang lebih baik bagi tersangka dan terdakwa. Hak-hak mereka harus diperhatikan dengan seksama,” ujar salah seorang peserta FGD.

Dalam kesempatan yang sama, Tongat juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan RKUHAP. Ia menyatakan bahwa masukan dan kritik dari berbagai elemen masyarakat akan sangat bermanfaat untuk memperbaiki kualitas rancangan undang-undang tersebut.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembahasan RKUHAP. Masukan dan kritik dari berbagai pihak akan sangat membantu dalam menyempurnakan rancangan ini,” pungkas Tongat.

Dengan adanya berbagai masukan dan kritik dari para akademisi, diharapkan RKUHAP yang akan disahkan dapat menjadi produk hukum yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Proses pembahasan yang transparan dan partisipatif akan menjadi kunci untuk menghasilkan KUHAP baru yang lebih baik di masa depan.