MALANG, Zona Malang – Warga Blimbing, Kota Malang, menolak rencana pembangunan tiga tower hotel dan apartemen milik PT Tanrise Property Indonesia di kawasan tersebut. Penolakan ini dideklarasikan di Posko Warga Peduli Lingkungan, Jalan Candi Kalasan III, pada Minggu (27/4).
Centya WM, jubir Posko Warga Peduli Lingkungan, menyuarakan penolakan warga terhadap rencana pembangunan dua apartemen dan satu hotel bintang 5 oleh PT Tanrise Property. Warga menilai proyek tersebut tidak memperhatikan hak-hak warga terdampak yang dijamin oleh undang-undang dan hukum yang berlaku.
“Kami menolak rencana pembangunan dua apartemen dan satu hotel bintang 5 seberapapun tingginya oleh PT Tanrise Property tanpa memperhatikan hak warga terdampak yang dijamin Undang-Undang dan hukum yang berlaku,” tegas Centya saat membacakan salah satu poin deklarasi, yang didukung oleh puluhan warga lainnya.
Mega proyek tiga tower hotel dan apartemen ini rencananya akan dibangun di Jalan Ahmad Yani RT 03/RW10 Blimbing dengan luas 12.172 meter persegi. Sementara tingginya mencapai 197 meter. Warga merasa resah dengan pembangunan proyek ini karena dianggap dapat mengganggu dan merusak lingkungan.
Centya menambahkan, hingga saat ini tidak ada upaya komunikasi lanjutan antara PT Tanrise Property dengan warga. Awalnya, warga mendapat informasi tentang rencana pembangunan proyek ini melalui poster yang dipasang di lokasi pada 13 Februari 2025. Kemudian, pada awal Maret 2025, PT Tanrise Property melalui perangkat RW setempat mengajak warga melakukan konsultasi publik.
“Itu kami kaget, kenapa tidak dari awal kulonuwun. Kami yang lebih dulu di sini tiba-tiba ada rencana itu,” jelas Centya.
Selain kerusakan lingkungan, warga juga resah dengan kemungkinan dampak negatif lain dari pembangunan proyek ini. Centya khawatir pembangunan tersebut dapat merusak rumah warga di sekitar, seperti yang dialami warga di Panjang Jiwo, Surabaya. Ia menyebut PT Tanrise Property memiliki sejarah pembangunan yang menyebabkan masalah bagi warga, seperti amblasnya tanah rumah dan retaknya bangunan.
“PT Tanrise punya sejarah pembangunan sama apartemen di Panjang Jiwo Surabaya, sampai sekarang permasalahan warga di sana tanah rumah ambles, rumah retak tidak jelas tanggung jawabnya,” kata Centya.
Karena itu, warga yang tergabung dalam Posko Warga Peduli Lingkungan meminta perlindungan kepada pemerintah setempat agar rencana pembangunan proyek ini dapat dihentikan. Centya menyebut, pihaknya telah menyurati berbagai pihak terkait, seperti Pemkot Malang, Wali Kota Malang, Lanud Abd Saleh, Gubernur Jatim, Menteri Lingkungan Hidup, DLH Kota Malang, dan DPRD, namun hingga saat ini belum ada balasan satupun.
“Sudah kami surati semua pihak, ke Lanud Abd Saleh, Gubernur Jatim, Menteri Lingkungan Hidup, DLH Kota Malang, dan Pak Mbois Wali Kota hingga DPRD. Namun sampai saat ini belum ada balasan satupun,” tegas Centya.
Warga Blimbing berharap pemerintah dapat mendengar dan merespons penolakan mereka terhadap rencana pembangunan proyek hotel dan apartemen PT Tanrise Property. Mereka khawatir proyek tersebut akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.






